Senin 28 Jan 2019 11:21 WIB

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Suap Proyek Meikarta

LPSK akan melakukan monitoring terhadap sidang kasus tersebut.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (kiri).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap untuk memberikan layanan perlindungan kepada saksi kasus suap proyek pembangunan Meikarta. LPSK akan terus berinisiatif melakukan tindakan proaktif berupa monitoring terhadap sidang kasus tersebut yang mengagendakan pemeriksaan saksi.

"Inisiatif ini dilakukan mengingat keterangan saksi dalam sidang-sidang sebelumnya sangat penting, terutama dengan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus ini," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta (28/1).

Edwin berharqp, monitoring yang dilakukan tim LPSK di Pengadilan Tipikor Bandung  dapat memberikan gambaran-gambaran penting baik terkait sifat pentingnya keterangan maupun juga potensi ancaman yang mungkin diterima saksi. Menurutnya, potensi ancaman sangat mungkin diterima saksi mengingat apa yang mereka ungkap bisa saja terkait dengan orang yang memiliki kekuasaan baik secara politik maupun ekonomi, sehingga penting pula diberikan perlindungan kepada saksi.

"Monitoring ini merupakan upaya responsif LPSK terhadap dinamika kasus ini, sekaligus untuk menjaring saksi-saksi yang membutuhkan perlindungan," kata Edwin.

LPSK juga mendorong saksi yang merasa membutuhkan rasa aman atau merasa terancam, untuk segera mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban dimana perlindungan diberikan berdasarkan permohonan.

"Meski begitu, tim LPSK yang memonitoring sidang ini juga akan proaktif menawarkan kepada saksi untuk mengajukan permohonan perlindungan," ujarnya.

Selain untuk saksi, LPSK juga membuka diri kepada para tersangka atau terdakwa yang mau mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau yang kita kenal sebagai  Justice Collabolator (JC).  Pengajuan ini tentunya harus sesuai dengan persyaratan menjadi seorang JC, yakni bukan pelaku utama, mau mengakui perbuatan, dan mau mengembalikan hasil kejahatan atau harta yang didapatkan dari hasil kejahatan.

"Menjadi JC merupakan jalan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi sekaligus jalan untuk bertobat dan mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman atas pidana yang dilakukan," kata Edwin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement