REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah mengatakan, sudah mendesak dibuat Peraturan Daerah (Perda) larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Hal itu karena keberadaan komunitas LGBT sudah cukup memprihatinkan merusak tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan di Kota Depok yang relijius.
"Berdasarkan data, ada 5.700 lebih komunitas LGBT di Kota Depok. Saat ini terus bertambah dan keberadaanya sudah cukup menganggu tatanan kehidupan sosial dan keagamaan," ujar Hamzah di Kota Depok, Ahad (2/2).
Menurut Hamzah, saat ini sudah mencapai 100 orang lebih yang terjangkit HIV karena hubungan sesama jenis. "Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dari 222 orang terkena HIV di Kota Depok, 140 lebihnya itu adalah orang yang melakukan hubungan sejenis. Jadi, kami rasa sangat penting dan perlu segera membentuk perda larangan LGBT," tegasnya.
Dia mengutarakan, wacana penyusunan raperda larangan LGBT ini sebetulnya sudah disampaikan kepada Pemkot Depok sejak Juli 2019. "Kami akan mengupayakan kembali agar perda ini bisa masuk program pembentukan rancangan peraturan daerah (Propemperda) Kota Depok 2020. Nanti Februari ini akan ada pengusulan rapat dengan para pengusul raperda-raperda, komisi A, B, C, D," jelas Hamzah.