Rabu 29 Jan 2020 20:49 WIB

Mendes akan Wajibkan Pengelolaan Dana Desa dengan Nontunai

Proses pengelolaan dana desa dengan skema nontunai akan dilakukan bertahap.

Red: Nur Aini
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan pengelolaan dana desa dengan skema nontunai akan diwajibkan ke depannya, meskipun saat ini dalam proses secara bertahap.

"Desa-desa yang sudah mempunyai jaringan internet kita tekankan dan pasti nanti diwajibkan. Sekarang masih diimbau dan ditekankan harus digunakan dengan cara nontunai," kata Menteri Halim kepada wartawan usai video conference di Kantor Kemdes PDTT di Jakarta, Rabu (29/1).

Baca Juga

Penggunaan dana desa secara non tunai tersebut juga akan dilakukan pada penyaluran upah kepada masyarakat yang bekerja di kegiatan padat karya yang diadakan di desa. Upah akan disalurkan ke rekening bank mereka.

"Penggunaan dana desa kalau sudah non tunai sangat mudah sekali dipertanggungjawabkan aliran uangnya, rekam jejaknya jelas, jam berapa, ke mana, berapa besarannya, siapa penerimanya dan seterusnya sehingga pertanggungjawaban keuangan dana desa akan sangat transparan," ujar Menteri Halim.

Pemanfaatan dana desa dengan skema non tunai juga akan mempercepat perkembangan keuangan inklusi di daerah-daerah di Indonesia. Dengan demikian, desa semakin kenal dengan dunia perbankan dan dapat memperoleh kemudahan akses kepada perbankan, mempermudah urusan pencairan dana desa saja serta mempermudah pertanggungjawaban dana desa.

"Pada gilirannya pemahaman masyarakat terhadap literasi tentang keuangan inklusi, literasi tentang dunia perbankan meningkat. Mereka akan semakin mudah dan ini akan memberikan kemudahan akses untuk kemudahan permodalan, pengajuan kredit mikro dan seterusnya," tuturnya.

Penyaluran dana desa dengan total Rp74 triliun pada anggaran 2020 akan dilakukan dalam tiga tahap yaitu, tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.

"Penyalurannya ditransfer langsung ke rekening desa. Sudah tidak lagi ditransfer ke rekening daerah. Jadi dari kas negara, dananya langsung ke kas desa. Untuk laporan tetap ke kabupaten," ujar Menteri Halim.

Penyaluran langsung ke rekening desa akan mempermudah manajemen pengelolaan keuangan sehingga pengawasan dan proses penyaluran akan lebih cepat dan mudah serta langsung menyasar desa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement