Rabu 29 Jan 2020 20:44 WIB

MK Kabulkan Uji Materi UU Pilkada

Kelembagaan Bawaslu yang diatur dalam UU Pemilu adalah lembaga yang diberi status.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Prayogi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada. Dalam permohonan tersebut, para pemohon menggugat frasa "Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten/Kota".

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/1).

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim MK menyatakan, frasa "Panwas Kabupaten/Kota" dalam sejumlah pasal di UU No. 10/2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota".

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, adanya perbedaan penyebutan istilah pengawas kabupaten/kota pada UU Pilkada dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Itu terjadi karena terdapat perubahan regulasi untuk Pemilu.

Nomenklatur pengawas pemilu di kabupaten/kota yang diatur dalam UU Pilkada, sama dengan apa yang pernah diatur dalam UU Nomor 15/2011. Nemun, ketika substansi UU Nomor 15/2011 telah diganti dengan UU Nomor 7/2017, nomenkaltur pengawas pemilihan masih belum lagi terjadi keseragaman untuk semua jenis pemilihan.

Menurut Majelis Hakim MK, ketidakseragaman itu dapat memunculkan dua institusi pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota dalam pemilihan anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD dengan Pilkada.

Kelembagaan Bawaslu yang diatur dalam UU Pemilu adalah lembaga yang diberi status atau sifat permanen hingga di tingkat kabupaten/kota. Sementara, di UU Pilkada, Bawaslu justru mengatur pembentukan, nomenklatur, dan sifat yang berbeda terhadap lembaga pengawas dalam pilkada, yakni Panwas.

Dengan terjadinya perubahan kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan UU Pemilu, Majelis Hakim menilai, maka hal tersebut tidak hanya berdampak terhadap kedudukan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dalam menyelenggarakan pengawasan pilkada.

Majelis Hakim juga menyebutkan, Panwas Kabupaten/Kota mulanya hanya sebagai lembaga ad hoc, yang dipilih sebulan sebelum pemilu dan bekerja hingga dua bulan pascapemilu. Namun, dengan adanya UU Pemilu, maka Panwas Kabupaten/Kota harus menyesuaikan dengan menjadi lembaga yang bersifat tetap dengan nama Bawaslu Kabupaten/Kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement