Kamis 23 Jan 2020 21:12 WIB

MA Apresiasi Komisi III Loloskan 8 Hakim Agung

MA mengapresiasi Komisi III DPR meloloskan delapan hakim agung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro
Foto: Republika/Prayogi
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengapresiasi keputusan Komisi III yang meloloskan delapan hakim agung. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, delapan hakim agung yang terpilih, sementara ini dapat mengisi kekurangan pengadil agung di empat kamar peradilan.

Namun, Andi Samsan mengatakan dari delapa tersebut, masih ada kekurangan hakim agung di satu kamar Tata Usaha Negara (TUN). "Kendati tidak semua calon hakim agung disetujui oleh Komisi III. Akan tetapi, patut disyukuri dapat mengatasi kekurangan hakim agung," kata Andi dalam rilis resmi yang diterima Republika.co.id, Kamis (23/1).

Baca Juga

Ia melanjutkan, kebutuhan hakim agung di MA, mengingat ada beberapa pengadil agung yang meninggal dunia, pun yang bakal purnabakti sebentar lagi. Kondisi tersebut, menurut Andi membuat MA, mengalami perlambatan dalam penyelesaian perkara.  Lolosnya delapan hakim agung di Komisi III, diharapkan Andi, dapat mempercepat proses acara di MA.

"Oleh karena itu, hambatan dan masalah percepatan penyelesaian perkara di MA, sedikit dapat teratasi," ujarnya. Akan tetapi, menurut Andi, ada satu kamar hukum yang masih kekurangan hakim agung. Yakni, di kamar TUN. Namun, kata Andi kekurangan tersebut, dapat diantisipasi sementara dengan lolosnya delapan hakim agung pilihan Komisi III.

Komisi III DPR RI, Kamis (23/1) meloloskan delapan hakim agung. Tiga diantaraya hakim agung adhoc. Mereka antara lain: Hakim Soesilo, Dwi Soegiarto, Rahmi Mulyati, dan Busra. Selain itu, ada Hakim Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, dan Agus Yulianto, Ansori, dan Sugianto. Para hakim tersebut, sesuai dengan usulan Komisi Yudisial (KY) yang selama ini melakukan penyaringan. Tahun lalu, Komisi III DPR RI, menolak semua calon hakim agung yang disorongkan KY.

Menengok nama-nama hakim agung yang lolos tersebut, tiga di antaranya merupakan hakim adhoc yang disiapkan untuk kamar pidana khusus, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan lima lainnya, akan ditugaskan di kamar militer, perdata, agama, dan hubungan industrial.

"Tiga hakim adhoc, dan lima hakim agung dari semua kamar, kecuali kamar TUN (Tata Usaha Negara)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement