Kamis 23 Jan 2020 10:16 WIB

Demokrat: Kemenkumham Jangan Timbulkan Kecurigaan Publik

Jangan sampai menyebabkan terjadinya degradasi kepercayaan masyarakat.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Harun Masiku
Foto: Republika
Harun Masiku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Mulyadi meminta Kementerian Hukum dan HAM beserta instansi di bawahnya, yakni Ditjen Imigrasi, tak menimbulkan kecurigaan publik. Terutama, terkait penyampaian keberadaan buron kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Imigrasi harus bekerja secara profesional, jangan menimbulkan kecurigaan publik ya. Jangan sampai rakyat yang begitu banyak jumlahnya ini dapat menyebabkan terjadinya degradasi kepercayaan kepada institusi seperti imigrasi," ujar Mulyadi di Kompleks Parlemen RI, Rabu (22/1).

Baca Juga

Mulyadi juga mempertanyakan posisi Menkumham Yasonna Laoly yang juga merupakan ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundang-undangan. Ia meminta Yasonna benar-benar professional dalam menjalankan tugasnya sebagai menkumham, khususnya menangani kasus hukum Harun yang juga terkait partai yang menaunginya.

"Kalau sebagai partai dia pakai seragam partai, kalau dia atas nama Menkumham dia tak boleh pake seragam partai. Dia harus lepas atribut partainya. Dia kan sudah menjadi pejabat publik. Harus dia lepas," ujar Mulyadi.

Terkait dugaan konflik kepentingan, Mulyadi meminta masyarakat turut melakukan pengawasan. Termasuk, lanjut Mulyadi, media atau pers sebagai pilar demokrasi.

"Kalau ada kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan ya pers harus mengkritik dan menyampaikan kepada kita di DPR. Insyaallah kita akan teruskan kepada yang bersangkutan. Kalau menkumham ada sesuatu yang enggak benar ya kita sampaikan," ujar Mulyadi menegaskan.

Sebelumnya, Harun dinyatakan Ditjen Imigrasi telah berada di Indonesia tanggal 7 Januari 2020. Padahal, Yasonna sempat mengatakan Harun masih di luar negeri.

Selain itu, kritik demi kritik terus bergulir untuk Yasonna Laoly. Sebab, Yasonna berposisi sebagai Ketua DPP bidang Hukum dan Perundang-undangan bagi partai berlambang banteng moncong putih. Ia berdiri di tengah, di antara para advokat banteng untuk menghadapi kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement