Rabu 22 Jan 2020 14:54 WIB

Pelajar Bunuh Begal, Ombudsman: Polisi-Jaksa Buang Badan

Kepolisian dinilai punya penyidik yang secara khusus menangani anak.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, penegak hukum kepolisian terkesan buang badan ketika bertemu kasus seperti pelajar bunuh begal yang terjadi beberapa waktu lalu.

Andrianus Meliala di Jakarta, Rabu, mengatakan, sebenarnya kepolisian memiliki kemampuan dan sumber daya dengan kualifikasi penyidik yang khusus untuk tugas-tugas penyidikan soal anak. Kalaupun tidak memilikinya, sebetulnya kepolisian bisa meminta pendapat para ahli.

Baca Juga

"Kenapa sumber daya itu tidak dipakai? Kenapa buang badan dan didorong ke jaksa? Jaksa juga begitu punya hak untuk (menghentikan perkara atau tidak) tapi malah buang badan didorong ke pengadilan. Itulah salah satu indikasi mala yang kami anggap tidak perlu terjadi," kata dia.

Menurut Andrianus, kalau pembunuhan itu terencana, bukan perlawanan diri karena pembegalan, penegak hukum memang tepat menyeretnya ke pengadilan.

"Tapi, kalau betul seperti yang dikatakan Bapasnya dan si pembela anak bahwa memang membela diri, namun tidak berani ambil risiko, dilema, takut dan polisi mendorong ke jaksa, kemudian jaksa dorong ke pengadilan, maka akan menimbulkan kerugian dan memberatkan pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial ZA berusia 17 tahun yang diduga membunuh seorang begal atau pelaku perampasan dituntut hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun.

Awal mula kasus tersebut berasal dari adanya penemuan mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 9 September 2019.

Korban yang ditemukan warga itu bernama Misnan berusia 35 tahun yang diduga seorang pelaku perampasan atau begal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang.

Pembegalan diduga ketika ZA sedang bersama kekasihnya dan diadang oleh dua orang yang tidak dikenal. Dua pelaku perampasan tersebut sempat merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya.

Selain mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler tersebut, dua orang begal itu juga mengancam akan memerkosa kekasih ZA. Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambil dari jok motor ZA ke salah seorang begal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement