Rabu 22 Jan 2020 20:12 WIB

Pelajar Bunuh Begal, Pengacara: Aksi ZA tak Bisa Dituntut

Pengaca meminta ZA dilepaskan dari segala tuntutan.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tim kuasa hukum ZA berharap sang anak bisa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. ZA merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Malang, Jawa Timur yang membunuh begal atau pelaku perampasan.n

Menurut Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan, pihaknya meminta hakim untuk bisa membebaskan ZA yang berusia 17 tahun itu dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga

"Perbuatan ZA tidak dapat dituntut karena didasarkan dengan adanya suatu alasan pemaaf, sehingga dengan demikian ZA harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum," kata Bhakti, di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu.

Pada sidang sebelumnya saat jaksa penuntut umum (JPU) anak membacakan tuntutan, jaksa ingin membuktikan dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dengan pasal yang disangkakan oleh jaksa tersebut, ZA mendapatkan tuntutan hukuman pidana pembinaan selama satu tahun, di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Fakta persidangan telah memenuhi unsur pasal 49 ayat 1 KUHP, ZA bertujuan untuk melakukan pembelaan darurat untuk diri sendiri dan orang lain," kata Bhakti.

Pasal 49 ayat 1 KUHP menyebutkan, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

Kasus yang dialami siswa berusia 17 tahun tersebut, bermula dari penemuan mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 9 September 2019.

Korban yang ditemukan warga itu, bernama Misnan berusia 35 tahun yang juga diduga pelaku perampasan atau begal. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Misnan dan rekannya diduga mengadang ZA yang saat itu bersama kekasihnya.

Dua pelaku perampasan itu, mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya. Selain mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler tersebut, dua orang begal itu juga mengancam akan memperkosa kekasih ZA.

Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau ke salah satu begal, yang diambil dari jok motor ZA. Pada Kamis (23/1), sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan hakim terhadap kasus tersebut

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement