Kamis 23 Jan 2020 02:46 WIB

Pelajar Bunuh Begal, LPSK Harap Putusan Hakim Bijak

Latar belakang dan niat terdakwa yang membunuh begal harus ditelusuri mendalam.

Rep: Febryan A/ Red: Esthi Maharani
Begal Motor (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Begal Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, menyidangkan kasus pembunuhan begal oleh seorang pelajar secara jernih. Sehingga vonis yang dijatuhkan adalah putusan yang bijak.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, latar belakang dan niat terdakwa ZA harus ditelusuri secara mendalam. "Karena dilihat secara sekilas, tidak terlihat niat ZA untuk melakukan perbuatan tersebut apalagi sampai direncanakan," kata Nasution dalam siaran persnya yang diterima Republika, Rabu (22/1).

Pelajar berinsial ZA membunuh pelaku begal bernama Misnan. Tindakan itu dilakukan sebagai upaya pembelaan diri lantaran harta bendanya dirampas dan kekasihnya hendak diperkosa oleh pelaku begal. ZA dituntut hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun.

Nasution melanjutkan, kehebohan publik muncul lantaran ZA tampak tak berniat melakukan pembunuhan itu. Bahkan sempat dibahas pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Jaksa Agung akibat dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai berlebihan.

“Dakwaan Pasal 340 KUHP terhadap ZA mengagetkan kita. Wajar jika publik bersuara. Kita berharap hakim yang menyidangkan perkara ini melihat lebih jernih alasan ZA melakukan perbuatan yang didakwakan kepada, apalagi yang bersangkutan masih di bawah umur ,” ungkap Nasution.

Sebelumnya, seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial ZA berusia 17 tahun yang diduga membunuh seorang begal atau pelaku perampasan dituntut hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun.

Awal mula kasus tersebut berasal dari adanya penemuan mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 9 September 2019.

Korban yang ditemukan warga itu bernama Misnan berusia 35 tahun yang diduga seorang pelaku perampasan atau begal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang.

Pembegalan diduga ketika ZA sedang bersama kekasihnya dan diadang oleh dua orang yang tidak dikenal. Dua pelaku perampasan tersebut sempat merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya.

Selain mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler tersebut, dua orang begal itu juga mengancam akan memerkosa kekasih ZA. Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambil dari jok motor ZA ke salah seorang begal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement