Rabu 22 Jan 2020 23:38 WIB

LPSK Minta Hakim Bijak Sidangkan Kasus ZA

ZA, pelajar yang membunuh begal didakwa pasal 351 KUHP terkait penganiayaan

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) berharap hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang bijak dalam memutus perkara terdakwa ZA. ZA menjadi terdakwa pada kasus pembunuhan terhadap Misnan yang merampas barang dan kehormatan teman ZA.

"LPSK berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara dengan terdakwa ZA, pada kasus pembunuhan terhadap Misnan, dapat mendudukkan perkara ini dengan lebih jernih," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/1).

Baca Juga

Menurut Maneger, latar belakang dan niat ZA sampai melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya harus ditelusuri secara mendalam. Karena dilihat secara sekilas, tidak terlihat niat ZA untuk melakukan perbuatan tersebut apalagi sampai direncanakan.

Karena itulah, kata Maneger, tidak heran jika persidangan kasus ini sempat mencuat dan menarik perhatian publik, bahkan sempat dibahas pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Jaksa Agung akibat dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai berlebihan.

“Dakwaan Pasal 340 KUHP terhadap ZA mengagetkan kita," katanya.

Menurutnya, wajar jika publik bersuara dan membela ZA. Kita berharap hakim yang menyidangkan perkara ini melihat lebih jernih alasan ZA melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.

"Apalagi yang bersangkutan (anak) masih bawah umur,"  katanya.

Seperti banyak diberitakan media massa lokal di Jawa Timur maupun nasional, jaksa penuntut umum mendakwa ZA dengan dakwaan primer Pasal 338 KUHP tentang tindakan pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Namun, pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (21/1), Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tidak dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Sehingga ZA hanya dituntut jaksa dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement