Selasa 21 Jan 2020 15:20 WIB

PKS Tolak Omnibus Law Hapus Aturan Jaminan Produk Halal

PKS khawatir negara menjadi sangat liberal dan kapitalis.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Ali Mansur, Adinda Pryanka/ Red: Andri Saubani
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal. (ilustrasi)
Foto: Republika/Andi Nur Aminah
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) keberatan dengan draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang menghapus ketentuan produk bersertifikat halal dan Perda Syariah. Pasalnya, sertifikat halal mengatur soal makanan dan minuman bagi umat Islam.

"Kita punya keyakinan dan kepercayaan, apa yang kita makan dan minum dalam kehidupan kita sesuai dengan aturan Tuhan yang Maha Esa," ujar anggota Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga

Menurutnya, guna meningkatkan iklim investasi di Indonesia tak perlu menghapus sertifikat halal lewat Omnibus Law. Apalagi, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

"Janganlah gara-gara Omnibus Law itu membuat (sertifikat halal) jadi hilang, janganlah Omnibus Law ini membuat sesuatu aturan yang sudah detai malah jadi hilang," ujar Aboe Bakar.

Ia meyakini, Islam tak menghambat pertumbuhan ekonomi. Maka dari itu, perlu pengaturan yang berkesesuaian antara percepatan ekonomi dengan norma-norma yang menjadi keyakinan makhluk beragama.

"Sertifikat halal itu adalah menggambarkan kita punya keyakinan bahwa produk-produk yang kita malan dan minum jelas halal haramnya," ujar Aboe Bakar.

photo
Aboe Bakar Al Habsyi

Sekretaris Bidang Ekuintek DPP PKS Handi Risza, menyarankan, sebaiknya Pemerintah menyisir kembali mana yang akan dihapus. Apalagi industri halal ini sedang menjadi primadona dunia. Kalau Pemerintah Indonesia mencabut pasal mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia justru kita setback ke belakang.

"Potensi ekonomi yang terdapat dalam produk halal justru akan hilang. Umat Islam kehilangan haknya untuk mendapatkan kenyamana dalam mengkonsumsi dan menggunakan barang yang halal," kata Handi.

Menurut Handi, sebaiknya Pemerintah mencarikan solusi selain mencabut pasal-pasalnya. Misalnya, kata Handi. bisa dengan mempermudah izin atau memberikan insentif bagi perusahaan yang ingin mendapat sertifikasi halal. Kemudian Handi juga khawatir Omnibus Law bakal menghapus peraturan daerah (perda) yang dianggap menghambat investasi.

"Makanya kita prihatin dan khawatir negara ini akan menjadi sangat liberal dan kapitalis," keluh Handi.

Salah satu poin yang menjadi sorotan, dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar, pemerintah menghapus sejumlah pasal dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penghapusan tersebut tertulis dalam pasal 552 draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 552 draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diterima Republika.co.id, Selasa (21/1).

Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 berbunyi, "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal". Selain pasal 4, Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja juga mencabut pasal 29, pasal 42, pasal 44 yang menjadi turunan pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Berikut bunyi masing-masing pasal yang dicabut:

Pasal 29

(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.

(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen: a. data Pelaku Usaha; b. nama dan jenis Produk; c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan d. proses pengolahan Produk.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 42

(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.

(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 44

(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.

(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pereknonomian mengklarifikasi terkait beredarnya Draf Rancangan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja di berbagai media massa. Menurutnya, RUU tersebut bisa dipastikan bukan draf resmi dari pemerintah, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono menuturkan, draft RUU yang sedang dalam proses finalisasi berjudul Cipta Lapangan Kerja. Sedangkan, draft RUU yang beredar berjudul Penciptaan Lapangan Kerja.

"Sudah dipastikan bukan dari pemerintah," tuturnya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (21/1).

Selain itu, Susiwijono menamabahkan, Kemenko Bidang Perekonomian juga tidak pernah menyebarluaskan draf RUU Omnibus Law dalam bentuk apa pun sampai proses pembahasan selesai. Sesuai mekanisme penyusunan Undang-Undang (UU), Susiwijono mengatakan, pemerintah sudah merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja. Draf itu juga telah diusulkan oleh Pemerintah kepada Badan Legislasi Nasional DPR RI untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional.

“Berdasarkan informasi jadwal Sidang di DPR RI, hari ini DPR RI akan menetapkan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020,” katanya.

Setelah DPR RI menetapkan RUU Cipta Lapangan Kerja tercantum dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, pemerintah segera menyiapkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR RI.

Presiden akan menyampaikan Surpres tersebut kepada Ketua DPR RI, disertai dengan draft Naskah Akademis dan RUU Cipta Lapangan Kerja. "Sampai saat ini, Surat Presiden tersebut belum disampaikan," tutur Susiwijono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement