Sabtu 18 Jan 2020 17:00 WIB

Dinilai Pelaku Pasif, Member MeMiles Bisa Dijerat Pasal TPPU

Member bisa dijerat pasal TPPU bila menolak mengembalikan bonus MeMiles

Rep: Febryan A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polisi menunjukkan tersangka berinisial SW beserta barang bukti saat ungkap kasus investasi ilegal MeMiles yang dikelola PT Kam and Kam di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/1/2020).
Foto: Antara/Humas Polda Jatim
Polisi menunjukkan tersangka berinisial SW beserta barang bukti saat ungkap kasus investasi ilegal MeMiles yang dikelola PT Kam and Kam di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi Daerah Jawa Timur berencana untuk menjerat member aplikasi investasi bodong MeMiles dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu disampaikan menyusul adanya sebagian member yang menolak mengembalikan bonus yang didapatkan.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Indriyanto Seno Aji berpendapat member MeMiles memang bisa dijerat dengan pasal TPPU. Sebab, mereka bisa dikategorikan sebagai pelaku pasif dalam kasus investasi bodong dengan aset senilai Rp 761 miliar itu.

"Member itu menerima keuntungan dari placement TPPU, maka member dapat diduga melakukan TPPU pasif atau menerima harta kekayaan yang dapat diduga berasal dari suatu kejahatan," kata Indriyanto ketika dihubungi Republika dari Jakarta, Sabtu (18/1).

Meski demikian, kata dia, para member juga patut diduga tidak menyadari bonus itu berasal dari TPPU. Dalam kondisi seperti ini, maka member wajib mengembalikan harta yang didapatkan tersebut.

Namun, lanjut dia, jika para member enggan mengembalikan bonus yang didapatkan, maka mereka dapat dikenakan pasal TPPU. Menurut pihak kepolisian, jumlah member MeMiles mencapai 264 ribu orang.

"Member-member yang (telah) sadar dan mengetahui harta berasal dari kejahatan dan menolak mengembalikannya, maka dapat dikenakan pasal pelaku TPPU," ungkap Indriyanto.

Ia menambahkan, bagi member yang sedari awal sudah menyadari MeMiles adalah aplikasi untuk melakukan TPPU, maka bisa dikategorikan pelaku aktif. Sama halnya dengan pengelola MeMiles. Jelas mereka bisa dijerat pasal TPPU.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Gidion Arif Setyawan mengimbau sejumlah member investasi diduga bodong MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam, untuk segera mengembalikan bonus yang diperoleh dari perusahaan.

Imbauan tersebut dikeluarkan setelah adanya beberapa member yang merasa diuntungkan perusahaan saat top up tapi enggan mengembalikan bonus yang diperoleh.

Gidion menyebut, jika para member yang merasa diuntungkan masih saja berkelit, maka bisa saja diproses hukum dengan dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ya (bisa TPPU) kalau dia merasa mendapatkan reward kemudian dia berkelit dengan itu, saya pastikan saya gunakan kewenangan penyidikan," ujar Gidion di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (17/1).

Kasus investasi bodong ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati MeMiles ternyata belu mengantongi izin. Setelah diungkap, MeMiles diketahui mengiming-imingi para nasabah bakal mendapat hadiah seperti AC, lemari es, hingga TV hanya dengan investasi ratusan ribu. Diketahui omzet investasi bodong tersebut mencapai Rp 761 miliar. Sejauh ini Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini dan menyita aset member senilai Rp 124, 461 miliar.

Penyanyi Eka Deli Mardiana dan penyanyi Marcello Tahitoe (Ello) juga turut diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, Polda Jatim juga akan memeriksa tiga anggota keluarga Cendana (nama untuk keluarga besar mantan Presiden Soeharto) sebagai saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement