REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan mengungkap pihaknya telah memanggil satu orang saksi berinisial M, terkait investasi diduga bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam. Luki menyebut, M merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus tersebut.
M merupakan bagian keuangan yang mengetahui banyak terkait aliran dana perusahaan. "Pemeriksaan ada saksi kunci dengan inisial M, yang mana yang bersangkutan adalah banyak mengetahui. Karena bagian keuangan, yang banyak mengetahui keluar dan masuknya duit. Dan keluarnya uang ini untuk reward dan kepentingan pribadi atau untuk belanja," ujar Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (23/1).
Luki menegaskan, penyidik masih terus mendalami keterangan dari yang bersangkutan. Bahkan luki menyebut, M berpotensi menjadi tersangka, menyusul lima tersangka lainnya yang lebih dahulu ditetapkan. Namun, kata Luki, penyidik tidak mau gegabah dan masih akan terus mendalami terkait peran M dalam kasus ini.
"Saat ini kita lakukan pendalaman untuk pemeriksaan (saksi M). Kemungkinan bisa, M potensi tersangka ada. Kita masih dalami lagi," ujar Luki.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu KTM, FS, ML, PH, dan W. Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam, tanpa mengantongi izin.
Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan aset senilai Rp 761 miliar," ujar Luki. Luki melanjutkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
Jika ingin memasang iklan, anggota harus melakukan top up atau setor dana ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya.