Rabu 15 Jan 2020 15:36 WIB

Soal UU Baru Perlambat Kerja KPK, Wapres: Itu Soal Teknis

Wapres Maruf tak sepakat jika UU KPK yang baru disebut membuat komisi itu melemah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Presiden KH Maruf Amin saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (15/1).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden KH Maruf Amin saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin tidak sependapat dengan anggapan yang menyebut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti memperlambat kinerja KPK dalam penegakan kasus korupsi.

Justru, Ma'ruf menilai, KPK tetap bisa melaksanakan tugasnya yang terbukti dengan adanya operasi tangkap tangan kepada Bupati Sidoarjo dan Komisioner KPU.

Baca Juga

"Ada dugaan bahwa dengan adanya UU yang baru itu KPK itu kemudian menjadi tumpul, kemudian KPK itu tidak memiliki kemampuan, ternyata tidak kan, ada bupati sidoarjo kan OTT, kemudian komisioner KPU juga kena," ujar Ma'ruf kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (15/1).

Ma'ruf melanjutkan, itu berarti UU KPK tidak mempengaruhi kinerja KPK dalam melakukan penangkapan kasus korupsi.

Sementara, terkait izin penggeledahan yang dipersoalkan pasca-OTT Komisioner KPU,  menurut Ma'ruf hal itu merupakan persoalan teknis.

Seperti diketahui, hingga beberapa pasca OTT, KPK tidak diizinkan menggeledah Kantor DPP PDIP, karena tidak mendapat izin dari Dewan Pengawas.

Ma'ruf berharap persoalan teknis tersebut bisa diselesaika KPK dengan Dewan Pengawas KPK.

"Kalau yang masalah soal teknis proses penyidikan, saya kira itu nanti soal kewenangannya cara-cara KPK, bagaimana dia melakukan upaya-upaya itu, itu sangat teknis sekali saya kira," ujarnya.

Sebelumnya, sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar KPK terhadap Wahyu dkk pada Rabu pekan lalu, hingga kini KPK belum melakukan penyegelan dan penggeledahan terhadap kantor DPP PDIP.

Berbeda dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang ruang kerjanya di kantor KPU dan rumah dinasnya telah disegel. Tim KPK memang sempat berupaya penyegelan ruangan di kantor DPP PDIP, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/1).Namun langkah penyegelan itu gagal dilakukan alasan belum mendapat izin.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Dr Oce Madril menilai dampak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang baru disahkan beberapa lalu telah terasa dampaknya dalam penegakan hukum. Oce mengatakan, dampaknya adalah lambatnya KPK dalam melakukan penegakkan hukum.

"Ya itu kan dampak konkret, contoh kongkret ya betapa Undang undang KPK itu memang akan memperlambat penegakan hukum," ujar Oce saat dihubungi wartawan, Senin (13/1).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement