Kamis 09 Jan 2020 17:49 WIB

Anak Hakim PN Medan Minta Ibu Tirinya Dihukum Mati

Anak hakim PN Medan yang dibunuh tidak menyangka ibu tirinya setega itu.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan  yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Hakim PN Medan meninggal akibat dibunuh di November tahun lalu.
Foto: Antara
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Hakim PN Medan meninggal akibat dibunuh di November tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kematian Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin yang dibunuh oleh istrinya sendiri menimbulkan luka bagi Kenny Akbari, putri sulung Jamaluddin buah pernikahan dari istri pertamanya. Kenny berharap, ibu tirinya dihukum mati.

"Harapannya sih aku dari pertama sudah bilang siapa pun pelakunya nggak pandang bulu harus dapat ganjaran seberat-beratnya. Pokoknya kalau bisa dihukum mati," katanya kepada wartawan, di Medan, Kamis (9/1).

Baca Juga

Kenny mengaku tak menyangka ibu tirinya itu tega membunuh ayahnya dengan menyewa dua eksekutor. Terlebih pembunuhan itu dilakukan dengan terencana.

"Dia menghabisi nyawa almarhum abu (ayah) ku, seharusnya dia dapat ganjaran seberat-beratnya," ucapnya.

Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. Pelaku pembunuhan tersebut yakni JP, RF dan ZH. Satu dari tiga pelaku tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, tim penyidik sempat kesulitan. Pasalnya para pelaku menggunakan alat komunikasi yang canggih dan menghilangkan barang bukti.

"Dengan kerja sama tim dan berbagai informasi tambahan yang bisa menguatkan kasus ini direkontruksikan sebagai kasus pembunuhan berencana," katanya, Rabu (8/1).

Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka ini terbilang rapi. Pembunuhan dilakukan tanpa alat bukti dan kekerasan pada tubuh korban.

"Korban tewas karena dibekap dengan menggunakan bedcover dan sarung bantal sehingga kehabisan napas," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. Pihak Kepolisian menyatakan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga, hingga membuat ZH menyewa JP dan RF untuk membunuh korban.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement