Jumat 18 Sep 2020 14:11 WIB

Polsek Mampang Prapatan Gelar Rekonstruksi Istri Bunuh Suami

Korban sempat lari keluar rumah hingga akhirnya jatuh terkapar di jalan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi pembunuhan.
Foto: IST
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rekonstruksi kasus pembunuhan istri terhadap suami di Jalan Bangka pada Agustus lalu digelar pada Jumat (18/9) di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Rekonstruksi ini memperagakan 44 adegan sebelum dan sesudah korban, HS (35 tahun) meninggal dunia.

Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, Iptu Sigit Ari mengatakan sejauh ini tidak ada fakta baru dari kasus tersebut pasca dilakukan rekonstruksi. “Sejauh ini tidak ada, sesuai dengan apa yang disampaikan pada saat rilis kemarin jadi tidak ada fakta yang baru. Cuma ada tambahan dua adegan,” kata Sigit di Mapolsek Mampang Prapatan, Jumat (18/9).

Adegan tersebut adalah adegan korban membanting ponsel. Serta ada tambahan saksi baru yang melihat korban terjatuh pasca ditusuk pisau oleh tersangka.

Reka adegan dimulai dari korban membangunkan tersangka, RKD (35 tahun) yang sedang tidur untuk meminta uang. Karena tersangka menolak, korban kemudian menampar mulut, menendang, dan memukul kepala tersangka hingga terjatuh.

Setelah itu, korban mengambil pisau di dapur dan tersangka sempat mencoba untuk kabur. Adegan baku hantam kembali terjadi sampai korban mengancam tersangka dengan pisau, dan terjadi adegan rebutan pisau. Adegan inti di mana tersangka akhirnya menusuk korban dengan pisau terjadi di adegan 27.

Usai penusukan, korban sempat lari keluar rumah hingga akhirnya jatuh terkapar di jalan. Korban kemudian dibawa oleh tiga orang saksi, di mana salah satunya adalah ayahnya, dan diletakkan di rumah orang tua korban.

Terkait kelengkapan berkas, Sigit mengatakan saat ini masih dalam proses penyusunan. “Sementara ini masih dalam proses penyusunan berkas perkara. Ini mungkin finishing ya, artinya rekonstruksi adalah untuk melengkapi yang kurang kurang. Kita ingin mendapatkan gambaran yang jelas terkait dengan kejadian tersebut,” ujar Sigit.

Selanjutnya, Sigit mengatakan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka akan disesuaikan dengan rekonstruksi. Kemudian akan dianalisis apakah sesuai atau tidak.

Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Apakah tersangka disebut melakukan penusukan akibat membela diri, Sigit mengatakan, hal itu bisa diselesaikan selanjutnya di pengadilan. “Karena kita tahu sendiri di TKP itu hanya ada tersangka dan korban,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement