REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aulia Kesuma (45) terdakwa pembunuhan terhadap suaminya, Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadeli dan anak tirinya, Muhamamd Adi Pradna (23), tidak mengajukan eksepsi usai didakwa melakukan pembunuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2). Hal ini disampaikan langsung oleh pengacara terdakwa setelah Hakim Ketua Suharno menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya mengenai tanggapan terhadap dakwaan jaksa.
Setelah mendengar jawaban terdakwa dan pengacaranya, hakim ketua lalu menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang kesiapan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya. Usai mendengar jawaban jaksa terkait kesiapan saksi-saksi, hakim lantas memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin (17/2) dengan agenda meminta keterangan saksi.
Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, Aulia Kesuma dan putra kandungnya Geovanni Kelvin Oktavianus Robert (24) didakwa Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP subsider Pasarl 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadeli dan anak tirinya Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019 saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank. Akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu. Lalu, keduanya dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Total ada tujuh tersangka terbagi dalam tiga berkas perkara pembunuhan berencana tersebut. Selain Aulia Kesuma dan putranya, juga ada terdakwa lain, yakni Karsini alias Tini bersama Rody Syahputra Jaya dan Supriyanto alias Alpat.
Tersangka lainnya, Kusmawanto dan Muhammad Nur Said alias Sugeng selaku eksekutor diproses dengan perkara terpisah.