Kamis 02 Jan 2020 10:50 WIB

PNS Terdampak Banjir Bisa Cuti Hingga Sebulan

Cuti karena alasan penting bagi PNS dinilai bisa disebabkan karena terdampak bencana.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengungkap pegawai negeri sipil (PNS) yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti. Pernyataan itu disampaikan Tjahjo menyusul terjadinya banjir di beberapa daerah di Jabodetabek, sejak Rabu (1/1) kemarin.

Tjahjo menjelaskan dalam aturan manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti, yakni cuti di luar tanggungan negara, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting. Sementara, cuti karena alasan penting bisa disebabkan karena terdampak bencana alam.

Baca Juga

"Dengan demikian, banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (2/1).

Oleh karena itu, Tjahjo pun mengimbau pimpinan instansi dapat memberikan cuti kepada PNS yang rumahnya terkena bencana banjir.

"Sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana, sesuai aturan yang berlaku," kata Tjahjo.

Tjahjo menyebut, sesuai aturan maksimal lamanya cuti yang diberikan kepada PNS dengan alasan penting adalah satu bulan. Namun demikian, lamanya izin cuti kata Tjahjo, diserahkan kepada masing-masing pimpinan instansi.

"Terdampak bencana alam, lamanya cuti maksimal satu bulan, diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi," kata Tjahjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement