Kamis 02 Jan 2020 10:19 WIB

Menteri PANRB: PNS Korban Banjir Boleh Cuti

PNS korban banjir disyaratkan menyertakan surat keterangan minimal dari ketua RT.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Israr Itah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo (ilustrasi). Tjahjo menyatakan PNS korban banjir bisa mengajukan cuti.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo (ilustrasi). Tjahjo menyatakan PNS korban banjir bisa mengajukan cuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) cuti jika menjadi korban banjir. PNS korban banjir disyaratkan menyertakan surat keterangan minimal dari ketua Rukun Tetangga (RT).

Tjahjo menyebut dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti, antara lain Cuti di Luar Tanggungan Negara, Cuti Tahunan, cuti Besar, Cuti Melahirkan dan cuti karena alasan penting. Tjahjo menganggap PNS korban banjir memenuhi kriteria dalam cuti karena alasan penting.

Baca Juga

"Cuti karena alasan penting antara lain bisa disebabkan ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia, pegawai yang bersangkutan sakit, istri pegawai yang bersangkutan operasi cesar dan terdampak bencana alam (banjir)," kata Tjahjo pada wartawan, Kamis (2/1).

Tjahjo menyebut cuti karena terdampak banjir paling lama durasinya selama sebulan. Nantinya penentuan waktu lamanya izin cuti  ditentukan kepada masing-masing pimpinan instansi.

"Banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana sesuai aturan yang berlaku," ujar Tjahjo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement