Kamis 30 Apr 2020 12:23 WIB

Pemerintah Batasi Izin Cuti Aparatus Sipil Negara

Izin hanya diberikan kepada ASN yang sakit dan melahirkan atau alasan kuat lain.

Aparatur Sipil Negara (ilustrasi). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membatasi pemberian izin cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama masa pandemi Covid-19. Ini dilakukan dalam upaya mencegah wabah meluas.
Foto: ANTARA/Adeng Bustom
Aparatur Sipil Negara (ilustrasi). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membatasi pemberian izin cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama masa pandemi Covid-19. Ini dilakukan dalam upaya mencegah wabah meluas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membatasi pemberian izin cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama masa pandemi Covid-19. Ini dilakukan dalam upaya mencegah wabah meluas.

"ASN memang mempunyai hak cuti. Tapi maaf, kali ini hak cuti itu sangat sangat dibatasi," kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem MeritKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bambang D Sumarsono dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta, Kamis (30/4).

Baca Juga

Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan COVID-19, ia menjelaskan, aparatur sipil negara tidak diperkenankan cuti selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat penularan virus corona. Pejabat pembina kepegawaian di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, menurut surat edaran itu, tidak diperkenankan memberikan izin cuti kepada aparatur sipil negara kecuali aparatur sipil negara yang mengajukan cuti karena sakit, melahirkan, atau punya alasan penting untuk mengajukan cuti.

"Kalau mau melahirkan ya mau tidak mau (harus) diberi cuti," kata Bambang.

Menurut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan 9 April 2020, cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti aparatur sipil negara sakit keras atau meninggal dunia.

"Cuti menikah itu tidak ada dalam ketentuan ini," kata Bambang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement