Jumat 08 Jun 2018 16:55 WIB

Pemerintah: Pastikan PNS Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

Pelayanan publik harus ada pascaliburan lebaran.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menyampaikan program Percepatan Reformasi Birokrasi Melalui Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip), di Aula Barat, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (3/4).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menyampaikan program Percepatan Reformasi Birokrasi Melalui Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip), di Aula Barat, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengingatkan, agar segenap pimpinan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, dapat memastikan kehadiran aparatur negara usai cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/8/M.SM.00.01/2018.

"Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin aparatur negara, serta optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H," kata Asman di Jakarta, Jumat (8/6).

Dia mengatakan, pemantauan kehadiran para aparatur dilakukan pada tanggal 21 Juni 2018, di mana sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, tanggal tersebut ASN sudah diwajibkan kembali menjalankan pekerjaan di instansi masing- masing.

Selain itu, dalam Surat Edaran yang ditandatangani MenPANRB Asman Abnur tersebut disebutkan jika laporan yang dimaksudkan dapat disampaikan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id secara daring. Dan apabila terdapat kesulitan dalam proses pelaporan dapat menghubungi melalui aplikasi Whatsapp/SMS di nomor 081398568088.

"Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas Instansi pemerintah harus sudah berjalan normal. Utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani 18 April 2018. Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama tersebut, diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, yakni 11- 14 Juni, dan 18 - 20 Juni 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement