Kamis 02 Jan 2020 12:32 WIB

Jadi Korban Banjir, PNS Bisa Ajukan Cuti

Lamanya cuti maksimal satu bulan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, PNS yang terdampak banjir dapat mengajukan cuti. Ia menjelaskan, dalam manajemen PNS terdapat beberapa jenis cuti, salah satunya yakni cuti karena alasan penting. PNS yang terdampak bencana alam pun dapat mengajukan cuti karena alasan penting ini.

"Terdampak bencana alam, lamanya cuti maksimal satu bulan, dan waktu lamanya ijin cuti: diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi," ujar Tjahjo kepada wartawan, Kamis (2/1).

Dengan demikian, ia mengatakan banjir di Jakarta pun dapat dikategorikan sebagai bencana alam. Sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana sesuai aturan yang berlaku.

Ia pun menyampaikan keprihatinannya terhadap bencana alam yang terjadi di awal tahun baru ini. Tjahjo berharap, masyarakat yang terdampak tetap tabah dan sehat menghadapi bencana banjir ini.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyampaikan PNS yang terkena dampak banjir khususnya di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi dapat mengajukan cuti karena alasan penting.

"Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS," demikian cuitan BKN, dikutip dari laman setkab.

Seperti diketahui, banjir yang melanda Jabodetabek akibat guyuran hujan sejak Selasa (31/12) hingga Rabu (1/1) membuat sejumlah wilayah terendam. Akibatnya, masyarakat harus mengungsi ke tempat yang lebih aman dan fasilitas umum tak bisa beroperasi.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pun mencatat hingga Kamis (2/1) pagi tercatat 16 orang meninggal akibat banjir. Rinciannya DKI Jakarta 8, Kota Bekasi 1, Kota Depok 3, Kota Bogor 1, Kab. Bogor 1, Kota Tangerang 1, dan Tangerang Selatan 1.

“Saat ini BNPB masih terus melakukan pendataan dari berbagai sumber dan kemungkinan jumlah korban bisa bertambah,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Agus Wibowo, dalam siaran persnya Kamis (2/1) pagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement