REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rustamsyah melarang seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menambah libur setelah Idul Fitri 1439 H.
"Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah panjang hampir dua minggu, jadi dilarang bagi pegawai menambah libur, apalagi pegawai dinas atau badan," kata Plt Bupati Bangka, Rustamsyah di Sungailiat, Sabtu (16/6).
Ia menambahkan pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk mengawas pegawai yang menambah liburan setelah lebaran. Bagi pegawai di lingkungan Pemkab Bangka jika ketahuan menambah libur maka siap di sanksi tegas yakni SP3.
Ia menambahkan jika menambah libur dengan alasan jelas hal itu tidak jadi persoalan, seperti sakit tapi harus disertai surat keterangan dokter. "Kalau ada keperluan keluarga lainnya harus disertai izin dari atasan di dinas atau badan tapi jika tidak ada maka siap menerima SP3," katanya.
Menurut dia, pegawai yang bisa menambah libur hanya para guru dan petugas di sekolah. Hal ini karena pihak sekolah sesuai jadwal masih libur kenaikan kelas atau semester.
"Guru atau petugas sekolah memang jadwalnya masih libur jadi tidak ada masalah kecuali yang bertugas menerima pendaftaran siswa baru," ujarnya.