Sabtu 28 Dec 2019 03:17 WIB

Soal Papua, Mahfud MD: Koordinasi akan Diperkuat

Tidak ada kebijakan baru di dalam penanganan Papua selain koordinasi diperkuat

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan koordinasi antarlembaga dan kementerian akan lebih ditingkatkan untuk menyelesaikan persoalan di Papua.

"Kami rapat soal Papua secara umum. Tidak ada kebijakan baru di dalam penanganan Papua karena memang itu masalah rutin saja," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (27/12) sore.

Pada Jumat siang, Mahfud memimpin rapat paripurna tingkat menteri (RPTM) untuk membahas perkembangan situasi dan penanganan persoalan di Papua. Hasil dari rapat itu, kata dia, menyepakati pendekatannya tetap aspek kesejahteraan, hanya saja nanti koordinasinya akan lebih diperkuat.

"Pendekatan kesejahteraan, misalnya, masing-masing departemen kan punya program, Perdagangan, Menteri Perindustrian, PUPR, semua. Nanti akan koordinasi supaya tidak terpecah-pecah," tuturnya.

Adapun penegakan hukum, kata Mahfud, merupakan aspirasi masyarakat, termasuk ketika dirinya mengunjungi Papua beberapa waktu lalu.

"Ketika saya ke Papua, seluruh masyarakat itu mengatakan supaya ditegakkan hukum terhadap pada pejabat-pejabat yang menyalahgunakan keuangan negara," ucapnya.

Mahfud memastikan penegakan hukum terhadap oknum-oknum pejabat yang menyalahgunakan keuangan negara tidak akan berpengaruh terhadap situasi di Papua.

Rapat yang dipimpin Mahfud itu dihadiri sejumlah menteri, antara lain Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Kemudian, Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, dan Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement