Kamis 19 Dec 2019 18:07 WIB

Kejaksaan Sudah Punya Calon Tersangka Kasus Jiwasraya

Kejaksaan sudah memeriksa 89 orang saksi terkait kasus Jiwasraya.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih dalam penyelidikan. Kejaksaan saat ini sudah memeriksa 89 saksi. Namun, ia tidak menjelaskan unsur darimana saja yang diperiksa.

“Kalau namanya kasus pasti ada calon tersangkanya tapi kapan kami sampaikan ada Standar Operasional Prosedur (SOP) nya di kami. Saat ini kami juga sudah periksa 89 orang untuk dimintai keterangan dengan hal tersebut. Kalau nanti fakta dan bukti sudah memadai, kemudian perhitungan kerugian negaranya sudah ada kepastian, kami akan ungkap siapa tersangkanya,” katanya kepada Republika.co.id, Kamis (19/12).

Baca Juga

Adi melanjutkan pihaknya sudah membentuk tim beranggotakan 16 orang untuk mendalami kasus tersebut. Ia meminta untuk masyarakat bersabar dalam proses penyelidikan kasus tersebut. “Kami sedang tangani dan dalam tahap penyidikan,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian BUMN melaporkan ada indikasi terjadinya penyimpangan pada Jiwasraya. Hal ini dilakukan setelah Kementerian BUMN melakukan review terhadap laporan keuangan yang dikelola tidak transparan.

Lalu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, proses investigasi akan dilakukan Kementerian BUMN bersama Kejaksaan Agung (Kejakgung) bila terbukti ada oknum dari manajemen Jiwasraya yang melakukan fraud.

Namun, ia masih enggan menyebutkan apakah kecurangan tersebut dilakukan manajemen lama Jiwasraya. "Saat ini kita sudah bicara dengan Kejaksaan Agung bahwa kita memang akan lakukan investigasi dan tentunya kalau memang ada bukti memang dari masa lalu ada oknum yang melakukan fraud, penggelapan, harus kita kejar," ujar Tiko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement