Senin 16 Dec 2019 16:36 WIB

Ketua Komisi II: Usut Tuntas Dana Kepala Daerah di Kasino

Ketua Komisi II Minta PPATK Libatkan Aparat Hukum Ungkap Dana Kepala Daerah di Kasin

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melibatkan aparat penegak hukum untuk mengungkap indikasi pencucian uang kepala daerah ke sejumlah kasino di luar negeri.

"Saya kira ini harus diusut tuntas PPATK harus menjelaskan lebih clear dana itu apa dan siapa yang punya. dan saya kira aparat penegak hukum juga harus sudah masuk meneliti," ucap Doli di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/12).

Baca Juga

Doli menilai, penempatan rekening seorang kepala daerah di kasino sudah di luar kerajaan. Ia menduga, kepala daerah yang menempatkan duit di kasino, maka kuat indikasi bila kepala daerah tersebut sudah lekat dalam dunia gelap.

Menurut Politikus Golkar ini, kepala daerah pun tak seharusnya beraktivitas di kasino. "Kalau kepala daerah berinteraksi dengan dunia seperti itu, itu Kepala Daerah apa tidak ada kerjanya lagi selain atau apakah sudah selesai masalah di daerahnya sehingga dia bisa asyik-asyik main di casino itu tidak benar juga," kata Doli.

Doli pun meminta Kementerian Dalam Negeri mencari tahu, lalu memberikan pembinaan terhadap kepala - kepala daerah terkait tugas dan fungsi pokok untuk memajukan daerah. "Jalan-jalan saja menurut saya sudah mengurangi kerjanya sebagai kepala daerah apa lagi bermain di casino, luar biasa buruk sekali," ujarnya.

Doli pun meminta PPATK bisa menjelaskan secara tuntas asal muasal uang yang ditempatkan di rekening kasino tersebut, apakah merupakan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari sumber lain.

"Itu yang harus dijelaskan oleh PPATK tapi dana apapun itu baik itu pribadi maupun dana dari daerah itu sesuatu yang tidak baik diputar ke dunia seperti itu," ujar Doli menegaskan.

Sebelumnya PPATK mengungkapkan adanya temuan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepala daerah. Temuan transaksi keuangan dalam bentuk valuta asing tersebut senilai 50 miliar rupiah, yang dimasukkan ke rekening kasino di luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement