Jumat 13 Dec 2019 15:25 WIB

Polisi Tangkap 25 Orang Pasca-Penggusuran Tamansari Bandung

Warga mengaku tidak ada pemberitahuan sebelum penggusuran rumah di Tamansari Bandung

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Petugas Satpol PP memindahkan  barang milik warga saat penggusuran permukiman Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12).
Foto: Abdan Syakura
Petugas Satpol PP memindahkan barang milik warga saat penggusuran permukiman Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Setelah penggusuran bangunan di RW 11, Tamansari yang akan dibangun rumah deret, Kamis (12/12) kemarin, Polrestabes Bandung menangkap 25 orang dengan tuduhan melakukan tindak pidana. Sebanyak 5 orang masih dimintai keterangan lebih lanjut sedangkan sisanya dipulangkan ke orangtua mereka.

"Mereka (25 orang) dari awal sudah ada pemberitahuan bahwa Pol PP sudah ada somasi, pemberitahuan dilakukan penertiban. Namun, ada sekelompok orang melakukan pelemparan batu kepada petugas dan teman media lihat mereka melakukan tidak ada alasan jelas melakukan perlawanan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jumat (13/12).

Baca Juga

Akibat pelemparan batu tersebut, menurutnya, 8 orang petugas menjadi korban. Tujuh orang di antaranya adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan satu orang anggota Polrestabes Bandung yang harus mendapatkan perawatan.

Kapolrestabes mengatakan 25 orang yang ditangkap menjalani pemeriksaan tes urine. Dua orang masih dilakukan pemeriksaan mendalam. Menurut dia, tiga orang membawa senjata tajam. Sementara sisanya dipulangkan. 

Menurutnya, dua orang yang masih didalami Satnarkoba saat diperiksa diduga positif menggunakan narkoba. Namun, jenis obat yang digunakan masih didalami. 

"Di reserse sedang didalami tiga orang ini ada dugaan pidana akan didalami di reserse, sisanya yang tidak di Pol PP dilakukan pendataan profiling karena masih banyak generasi muda, pelajar, dan mahasiswa dan didata, dipanggil orang tua dan diserahkan serta dibuat surat pernyataan," katanya.

Terkait status 5 orang yang masih diperiksa, ia mengungkapkan masih memiliki waktu 24 jam untuk mendalami tindakan yang dilakukan mereka sehingga lebih jelas. Menurutnya, ke 25 orang tersebut diperkirakan bukan warga setempat dan diduga merupakan kelompok tertentu. 

"Pak Wali sudah menyampaikan kepada masyarakat yang kena penertiban sudah ada solusinya dan mudah mudahan berjalan baik dan lancar sehingga dinamika kegiatan masyarakat normal," katanya. 

Sementara itu, salah seorang warga, Enok (52 tahun) mengaku pembongkaran bangunan di RW 11 dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada warga. Sehingga, ia tidak memiliki waktu untuk membenahi dan membereskan barang-barangnya.

"Nggak ada pemberitahuan, Satpol PP datang dan warga diminta mengosongkan rumah selama 5 menit. Barang-barang dikosongkan sama mereka," ujarnya saat ditemui di salah satu masjid, Jumat (13/12).

Enok mengungkapkan, ia dan warga lainnya banyak yang memilih bertahan di masjid. Kurang lebih terdapat 55 kepala keluarga (KK) terdampak pembongkaran yang masih bertahan dan menginap di masjid. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement