Kamis 23 Jan 2020 13:17 WIB

Tahap Pertama, Rumah Deret Tamansari Dibangun 180 Unit

Pembangunan diperkirakan akan berlangsung pada pertengahan Februari 2020.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ratna Puspita
Penggusuran pemukiman di lahan milik Pemkot Bandung yang akan dijadikan Rumah Deret di Tamansari, Kota Bandung. Sebanyak 180 unit dari total 497 unit rumah deret Tamansari akan dibangun pada tahap pertama, yakni pertengahan Februari 2020.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Penggusuran pemukiman di lahan milik Pemkot Bandung yang akan dijadikan Rumah Deret di Tamansari, Kota Bandung. Sebanyak 180 unit dari total 497 unit rumah deret Tamansari akan dibangun pada tahap pertama, yakni pertengahan Februari 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung menyatakan sebanyak 180 unit dari total 497 unit rumah deret Tamansari akan dibangun pada tahap pertama. Pembangunan diperkirakan akan berlangsung pada pertengahan Februari 2020.

"Pertama pembersihan lokasi dan penataan lahan, kemudian baru pondasi. Biasanya pembangunan sampai 6 bulanan," ujar Kabid Perumahan DPKP3 Kota Bandung Nunun Yuniati pada acara Bandung Menjawab, Kamis (23/1).

Baca Juga

Saat ini, Pemerintah Kota Bandung masih belum melakukan pembersihan di RW 11 sebab masih terdapat warga yang masih bertahan dilokasi. "Terkait IMB masih berproses di DPTMSP dan sertifikat di BPN. Kami tinggal menunggu proses saja sih jadi setelah keluar IMB baru membangun," katanya.

Menurutnya, apabila berjalan lancar maka Oktober mendatang rumah deret sudah bisa dihuni. Ia mengatakan, sebanyak 185 kepala keluarga (KK) yang mendukung program rumah deret dengan anggaran Rp 66 miliar akan diprioritaskan menempati rumah tersebut.

Nunun mengatakan selama 5 tahun para warga Tamansari tidak dikenakan biaya sewa alias gratis. Sedangkan pada tahun keenam harus membayar 50 persen dan tahun berikutnya akan dikaji dan dievaluasi kembali.

Nunun menambahkan, Pemkot Bandung akan membangun 13 hunian layak untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Terkait waktu pelaksanaan, Pemkot Bandung akan menyesuaikan dengan anggaran dan kesiapan.

Menurutnya, 13 lokasi yang akan dibangun hunian layak diantaranya berada di area kosong maupun pemukiman warga yang merupakan aset Pemkot Bandung. Ia mengatakan, konsep bangunan sendiri akan berbeda-beda satu sama lain.

Kepala Bidang Pencatatan Aset BPKA Kota Bandung Siena Halim mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung telah mengeluarkan peta bidang di lahan RW 11 Tamansari sebagai dasar bahan sertifikat. Dengan demikian, menurutnya, Pemkot Bandung telah memproses kepemilikan dan pencatatan lahan kurang lebih 8.000 meter persegi tersebut.

"IMB diurus DPKP3, Distaru dan perizinan. BPKA berkoordinasi dan melengkapi persyaratan yang diminta BPN," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement