Kamis 19 Dec 2019 16:37 WIB

Warga Penolak Penggusuran Tamansari Minta Hak Kompensasi

Warga Tamansari yang bertahan belum menerima kompensasi pembangunan rumah deret.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Gugatan warga RW 11 Tamansari, Kota Bandung tentang izin lingkungan yang dikeluarkan untuk pembangunan rumah deret di PTUN Bandung ditolak majelis hakim, Kamis (19/12).
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Gugatan warga RW 11 Tamansari, Kota Bandung tentang izin lingkungan yang dikeluarkan untuk pembangunan rumah deret di PTUN Bandung ditolak majelis hakim, Kamis (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Koordinator Forum Juang Tamansari Bandung, Eva Eryani mengaku tetap akan memperjuangkan hak-hak warga yang menjadi korban penertiban bangunan di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung. Menurutnya, hingga saat ini sebagian warga yang menolak rumah deret belum mendapatkan kompensasi yang disepakati saat Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.

"Kami yang bertahan belum menerima sepeserpun, karena kami masih mempertahankan hak hidup kami," ujarnya seusai mendengarkan putusan hakim PTUN Bandung yang menolak gugatan izin lingkungan rumah deret di ruang sidang, Kamis (19/12).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, seharusnya pemerintah mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terkait kompensasi. Namun, kenyataannya uang kerohiman hanya 20 persen berdasarkan NJOP. 

Eva pun menganggap surat keputusan dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan tentang kompenasi maladministrasi. Sebab, tidak pernah melibatkan masyarakat membahas hal tersebut. 

"Ketika Ridwan Kamil (Wali Kota saat itu, 2017) memberikan tambahan 75 persen, itu sebuah notulensi," katanya. Ia menyebut jika majelis hakim yang memutus gugatan dianggap telah masuk angin.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan sebagian warga Tamansari RW 11 tentang izin lingkungan pembangunan rumah deret, Kamis (19/12). Putusan tersebut terungkap saat hakim ketua yang memimpin sidang, Yarwan membacakan hasil gugatan pada sidang lanjutan di PTUN Bandung.

"Menyatakan pokok sengketa, menolak gugatan penggugat seluruhnya," ujar Hakim Ketua Yarwan didampingi hakim anggota Danan dan Novy saat membacakan putusan gugatan di hadapan penggugat dan tergugat, Kamis (19/12).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement