Selasa 14 Jan 2020 21:41 WIB

Komnas HAM: Ada Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Tamansari

Potensi pelanggaran HAM yakni penggunaan kewenangan secara berlebihan oleh aparat.

Rep: Ronggo Astungkoro, Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Warga Tamansari korban penggusuran bersama aktivis yang tergabung dalam Tamansari Melawan memegang poster saat menyaksikan jalannya persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Badung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (19/12).
Foto: Abdan Syakura
Warga Tamansari korban penggusuran bersama aktivis yang tergabung dalam Tamansari Melawan memegang poster saat menyaksikan jalannya persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Badung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, menilai, terdapat potensi pelanggaran HAM pada kegiatan penggusuran di Tamansari, Bandung. Pelanggaran HAM yang terjadi ialah excessive use of force atau penggunaan kewenangan secara berlebihan.

"Kalau kita lihat rekaman media, apa pun argumentasinya, penggunaan kekerasan dalam konteks penggusuran seperti itu, itu dalam HAM disebut sebagai excessive use of force," ujar Choirul di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).

Baca Juga

Selain itu, ia mendapatkan keterangan dari warga yang terkena penggusuran, ada warga yang sudah ditahan, ditangkap, dan dimasukkan ke ambulans tapi masih dipukuli oleh aparat keamanan. Menurutnya, hal itu tak terbantahkan merupakan pelanggaran HAM.

"Itu dalam banyak konteks tak terbantahkan pelanggaran HAM. Orang yang melakukan itu minimal harus kena. Di samping orang yang memerintahkan. Kita akan cek itu," katanya.

Di samping itu, Komnas HAM akan mengecek penanganan penggunaan kewenangan secara berlebihan yang dilakukan aparat keamanan saat membebaskan lahan di Tamansari. Komnas HAM juga akan melihat hal-hal yang perlu dilakukan pemerintah daerah (Pemda) Bandung terhadap korban penggusuran.

"Kami akan cek bagaimana proses penanganan soal excessive use of force atau kalau tadi sama warga kami sebut sebagai brutalitas," jelas Choirul.

Choirul mengatakan, pihaknya juga akan melihat apa yang seharusnya dilakukan oleh Pemkot Bandung. Warga yang menjadi korban penggusuran dan berujung mengalami sakit menjadi tanggung jawab negara. Mereka sudah seharusnya diberikan penanganan medis agar sakitnya tak berkelanjutan.

"Mereka hidup di masjid itu kaya apa dan bagaimana memastikan mereka agar, satu, minimal kebutuhan pokok. Makan-minum. Kedua, minimal kebutuhan kesehatannya," ujar dia.

Ia juga mengatakan, berdasarkan laporan dari warga yang terdampak penggusuran Tamansari, setidaknya ada 20 balita di tempat tinggal mereka sementara. Hal-hal seperti itulah yang seharusnya menjadi perhatian dan dijawab oleh pemda setempat.

"Itu yang harus segera dijawab oleh pemda. Makanya kami akan kumpulkan semua dokumennya walaupun kami waktu aksi kemarin juga melakukan pemantauan, walaupun tidak langsung ditempat," ujar dia.

Menurutnya, semakin banyak dan lengkap dokumen yang diterima Komnas HAM, termasuk kondisi terakhir para warga, maka akan mempermudah penentuan langkah ke depan. Terlebih untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan HAM di sana.

Dalam insiden Tamansari, lima polisi dinyatakan terbukti melanggar disiplin saat pengamanan penertiban bangunan di RW 11, Tamansari, Kota Bandung beberapa waktu lalu. Mereka mendapatkan sanksi penempatan selama 21 hari ditempat khusus dan penundaan pangkat satu periode.

Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erlangga Waskitoroso mengatakan, pascapenertiban bangunan, kepolisian memeriksa 94 anggota. Dari jumlah tersebut katanya, lima orang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

"Terkait peristiwa Tamansari dalam pengamanan dan penertiban bangunan aset pemkot dari Polda Jabar, kita lakukan pemeriksaan 94 anggota. Yang sesuai dengan bukti dan fakta hukum, lima anggota terduga melakukan pelanggaran disiplin," ujarnya, Kamis (26/12).

Menurutnya, kelima polisi tersebut melakukan tindakan kekerasan dalam penertiban bangunan. Mereka katanya terdiri dari tiga anggota Brimob Polda Jawa Barat dan dua anggota Polrestabes Bandung.

"Satu Aipda, dua Bripka dan dua Bripda," katanya.

Ia menambahkan, pada 20 Desember sudah dilakukan sidang disiplin terhadap lima orang tersebut. Menurutnya, hasil memutuskan kelima anggota ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari. Kemudian ditunda kenaikan pangkat selama satu periode.

Sebelumnya, Penertiban dan pembongkaran bangunan di lahan RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, pada 12 Desember 2019 viral di media sosial. Salah satu sorotan yang dilihat netizen adalah video-video tentang dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh petugas kepada warga.

Tagar #tamansarimelawan menjadi trending topik di media sosial, Twitter. Bahkan netizen telah mengicaukan ulang tagar tersebut sebanyak 48 ribu kali. Terdapat video-video yang disorot tentang dugaan tindak kekerasan yang dilakukan petugas kepada warga.

Dalam salah satu video tersebut, tepatnya di sekitar bangunan mal dan masjid, terlihat seseorang dipukuli beberapa kali memakai tongkat. Sementara orang yang dipukuli tersebut tidak melawan dan terlihat melindungi diri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement