Kamis 19 Dec 2019 20:28 WIB

Wali Kota Bandung: Rencana Rumah Deret Tamansari Jalan Terus

Rumah deret Tamansari tetap dibangun oleh kontraktor yang masuk daftar hitam.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Solidaritas warga Tamansari Bandung mengungkapkan kekecewaan usai pembacaan Putusan terkait sengketa izin lingkungan Proyek Rumah Deret di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/12/2019).
Foto: Antara/Novrian Arbi
Solidaritas warga Tamansari Bandung mengungkapkan kekecewaan usai pembacaan Putusan terkait sengketa izin lingkungan Proyek Rumah Deret di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengaku bersyukur pengadilan tata usaha negara (PTUN) Bandung menolak gugatan sebagian warga di RW 11, Tamansari yang mempersoalkan izin lingkungan pembangunan rumah deret. Sehingga pihaknya bisa langsung melanjutkan rencana pembangunan rumah deret tersebut.

Usai gugatan warga ditolak PTUN, menurutnya, pihaknya akan melanjutkan proses perizinan dan pembangunan. Terlebih aset lahan yang akan digunakan sudah dalam pengamanan pihak Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPK3).

Baca Juga

"Dengan perizinan dan pembangunan selesai, segera dibangun (rumah deret) karena Mang Oded diminta terus oleh warga masyarakat yang mendukung. Sekarang di angka 181 KK (mendukung), saya kira ini berita gembira," ujarnya saat ditemui di Pendopo Balaikota, Kamis (19/12).

Oded mengungkapkan masyarakat yang menginginkan rumah deret dibangun saat ini memiliki kepastian. Ia meminta agar DPKP3 untuk segera membangun rumah deret namun terlebih dahulu proses administrasi yaitu perizinan harus diselesaikan dengan baik.

Terkait upaya banding yang akan dilakukan warga, ia mempersilakan hal tersebut. Sebab itu merupakan hak warga. Namun begitu, menurutnya pihaknya tetap melanjutkan proses perizinan agar tidak mandek. 

Sementara itu, keinginan warga yang menggugat agar kompensasi sesuai perjanjian awal 75 persen, menurutnya uang kerohiman dihitung berdasarkan kemampuan. Ia pun mengungkapkan warga sudah menempati tanah pemkot sudah lama dan sejak 2010 tidak ditarik sewa. "Kita juga sebetulnya secara proposional, kita tidak menzalimi mereka," katanya.

Saat ditanya mengenai kontraktor PT Sartonia Agung yang masuk daftar hitam pengembang, Oded mengaku blacklist tersebut terjadi beberapa waktu ke belakang. Sementara saat perjanjian kontrak 2017 perusahaan tersebut belum masuk daftar hitam. 

Namun, Oded sepakat kedepan status PT Sartonia Agung yang masuk daftar hitam harus menjadi catatan bagi pemerintah Kota Bandung. Saat ini pihaknya akan mengawasi lebih ketat pekerjaan yang dilakukan kontraktor tersebut. 

"Saya kira karena memang kontrak sama mereka sudah perjanjian hukum tidak bisa langsung membatalkan, (harus) ada alasannya. Ada evaluasi terus dilakukan yang penting lebih pengawasan," katanya.

Kabag Hukum Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan Pemkot Bandung selanjutnya akan melakukan sertifikasi aset lahan di RW 11. Pihaknya bersama DPKP3 serta tim penyuluhan hukum terpadu mendorong BPN agar dilakukan percepatan sertifikat aset.

"Pengamanan itu maksudnya pengamanan aset," katanya.

Terkait dengan harapan sebagian warga yang masih menolak rumah deret agar kompensasi sebesar 75 persen dari NJOP, Kepala DPKP3, Dadang Darmawan mengatakan kebijakan kompensasi berada di tangan kontraktor. Menurutnya, kontraktor tersebut tidak bisa dipaksa untuk memberikan uang kerohiman sesuai yang diinginkan.

Menurutnya, pihak Pemkot Bandung pun tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk penggantian. Sebab, warga tidak memiliki hak membangun di tanah tersebut. Ia mengatakan, warga terdampak mendapatkan keistimewaan sebab mereka diprioritaskan menjadi penghuni di rumah deret.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement