Selasa 10 Dec 2019 14:05 WIB

Pemindahan Ibu Kota Harus Berdasarkan Asas Good Governance

Karakteristik dari good governance di antaranya adanya partisipasi masyarakat.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Pemindahan ibu kota
Foto: twitter @jokowi
Pemindahan ibu kota

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Airlangga Lany Ramli mengomentarai wacana pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta menuju Kalimantan. Jika dikaitkan dengan hukum administrasi, menurut Lany, apapun kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah harus selalu didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik atau asas Good Governance.

Begitu pula dengan kebijakan pemindahan ibu kota ini. “Karakteristik dari good governance di antaranya yaitu adanya partisipasi, tidak hanya pemerintah tetapi juga partisipasi masyarakat. Juga selalu berdasar pada hukum, serta harus adanya transparansi,” kata Lany di Surabaya, Selasa (10/12).

Baca Juga

Menurutnya, selama Negara Republik Indonesia berdiri, secara historis, pemindahan ibu kota hanya terjadi karena keadaan tertentu yang sifatnya mendesak. “Kalau kita lihat dari aspek historis, pemindahan ibu kota Indonesia itu kan, terjadi karena keadaan darurat, keadaan genting, pada waktu perang. Jadi belum pernah terpikirkan oleh pembuat kebijakan untuk memindahkan ibu kota,” kata Lany.

Menurut Lany, ada beberapa hal yang harus dicermati terkait wacana pemindahan ibu kota ini. Pertama, dasar hukum pemindahan ibu kota.

Kedua, makna, hakikat dan fungsi pemindahan ibu kota juga harus jelas. Artinya, harus pasti, apakah prmindahan ibu kota hanya sebagai tempat kedudukan pemerintahan atau memiliki fungsi lain.

"Ketiga terkait persyaratan pindah yang dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum," ujarnya.

Lany melanjutkan, untuk itu, pemindahan ibu kota ini harus dilakukan pengkajian yang lebih jauh dan dalam lagi tentang akibat yang akan ditimbulkan nantinnya dan bagaimana penyelesaiannya. Sehingga, dengan pindahan ibu kota ini, masyarakat tidak ada yang merasa dirugikan.

Seperti diketahui, pemindahan ibu kota ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Pada 26 Agustus 2019 lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan, ibu kota baru akan dibangun di wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement