Jumat 06 Dec 2019 15:17 WIB

KPK Bisa Turun Tangan Usut Penyelundupan Garuda

Penyelundupan oleh oknum direksi Garuda adalah perbuatan melawan hukum.

Moge Harley Davidson shovelhead klasik 70an hasil selundupan Dirut Garuda, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).
Foto: Republika/Idealisa Masyrafina
Moge Harley Davidson shovelhead klasik 70an hasil selundupan Dirut Garuda, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji menilai KPK melalui Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) dapat turun tangan mengusut dugaan pelanggaran aturan Maskapai Garuda Indonesia. Terjadi pelanggaran di Garuda dengan memasukkan kargo ke pesawat dan tidak dicatat dalam penerbangan pengiriman pesawat Airbus A330-900 Neo dari Toulouse, Prancis, 16 November 2019.

"KPK melalui PIPM atau Polri dan Kejaksaan Agung bisa melakukan pemeriksaan sebatas pengumpulan bahan keterangan sebagai 'early warning', tanpa masuk dalam tahap lidik," ujar Indriyanto, Jumat (6/12).

Baca Juga

Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum dan adanya kerugian negara dalam perbuatan tersebut.

Dia menjelaskan dalam arti luas, tindakan dugaan penyelundupan barang yang dilakukan oknum direksi Garuda Indonesia sudah dapat dipastikan sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. Yakni dengan memasukkan barang tanpa didukung dokumen kepabeanan yang sah, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara berupa pajak bea dan denda.

Selain itu, kata dia, perbuatan yang dilakukan oleh oknum petinggi maskapai plat merah tersebut juga sudah sangat terencana dan terstruktur meski dalam lingkup kecil.

Maka dari itu, kata Indriyanto, sebagai langkah pembelajaran ke depan, sebaiknya dilakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum yang terlibat. Hal itu dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan untuk menentukan apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang koruptif, atau dapat dilakukan hanya sebatas denda kepabeanan.

Lebih lanjut Indriyanto mengatakan dalam rangka koordinasi pencegahan korupsi, KPK dapat memberi usulan kepada Kementerian BUMN untuk melakukan teguran keras atau menindak manajemen administratif direksi Garuda Indonesia, sebelum lembaga antirasuah itu bertindak lebih jauh atas penyimpangan tersebut.

"Jadi gugatan secara perdata, pemeriksaan dugaan pidana dan pelanggaran administratif memang menjadi pilihan yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum sehingga tidak timbul kesan bahwa pelaku adalah pelaku yang memiliki imunitas terselubung," ucap Indriyanto.

"Sehingga sebaiknya selain sanksi administratif berupa pencopotan sebagai Dirut Garuda Indonesia, juga diselesaikan melalui mekanisme hukum, dan ini untuk menghindari stigma imunitas yg dimiliki oleh pelaku atau Dirut Garuda Indonesia," tambah dia.

Menteri BUMN Erick Thohir akan memberhentikan Direktur Utama Garuda terkait kasus motor Harley dan sepeda Brompton yang diduga diselundupkan melalui pesawat baru jenis Airbus A330-900 seri Neo.

Berdasarkan hasil penelusuran di pasaran perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut berkisar antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 800 juta per unitnya. Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per unitnya. Sehingga perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp 532 juta sampai dengan Rp 1,5 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement