Rabu 04 Dec 2019 18:07 WIB

BPRD DKI: 1.100 Mobil Mewah Tunggak Pajak

Tunggakan pajak dari 1.100 mobil mewah di DKI Jakarta mencapai Rp 37 miliar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Reiny Dwinanda
Mobil mewah (ilustrasi). Tunggakan pajak dari 1.100 mobil mewah di DKI Jakarta mencapai Rp 37 miliar.
Foto: Republika/Wihdan H/ca
Mobil mewah (ilustrasi). Tunggakan pajak dari 1.100 mobil mewah di DKI Jakarta mencapai Rp 37 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, hingga awal bulan Desember 2019 ada 1.100 mobil mewah yang masih menunggak pajak. Faisal menyebut, total pajak yang belum diterima BPRD DKI sebesar Rp 37 miliar.

"Mobil mewah dari 1.500 kemarin (jumlah kendaraan yang menunggak pajak hingga November 2019), sudah tinggal 1.100 kendaraan. Kurang lebih Rp 11 miliar sudah masuk, kami kejar Rp 37 miliar lagi," kata Faisal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/12).

Baca Juga

Faisal mengungkapkan, tercatat ada 150 dari 1.100 mobil mewah yang menunggak pajak dengan menggunakan identitas orang lain. Oleh karena itu, BPRD DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya telah memblokir para pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

"Dengan sistem blokir, kepada pemilik kendaraan yang telah diblokir untuk segera melakukan balik nama (menggunakan nama sendiri) dan pembayaran pajak kendaraan bermotornya," ungkap Faisal.

Salah satu upaya penagihan kepada para penunggak pajak yang tidak kooperatif, menurut dia, adalah dengan cara door to door atau mendatangi rumah pemilik kendaraan bermotor. BPRD DKI Jakarta telah mendatangi dua lokasi di Jakarta Selatan pada Rabu. Selanjutnya, BPRD DKI Jakarta akan mendatangi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Utara.

"Makanya kami mulai dari Jakarta Selatan, nanti kami bergerak untuk seluruh DKI Jakarta. Kemungkinan, besok kami akan ke Jakarta Utara. Kami bergerak, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat yang penunggak mobil mewah bisa membayar pajaknya," ungkap Faisal.

Menurut Faisal, mobil masuk kategori mewah jika harga jualnya lebih dari Rp 1 miliar. BPRD DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp 8,8 triliun.

BPRD DKI Jakarta telah mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik kendaraan bermotor. BPRD pun tidak segan untuk menyita kendaraan jika mereka tak kooperatif dalam pembayaran pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement