Kamis 19 Dec 2019 14:16 WIB

9 Supercar Terindikasi Hindari Pajak, Ini Jumlah Kerugiannya

Potensi pajak yang dihindari sekitar Rp4,4 miliar

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Belasan mobil mewah diamankan di Polda Jatim.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Belasan mobil mewah diamankan di Polda Jatim.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan, dari 14 mobil mewah yang diamankan, lima pemilik di antaranya telah menunjukkan surat-surat resminya. Sementara pemilik sembilan mobil mewah sisanya, terindikasi melakukan tax avoidance atau menghindari pajak. Kerugian yang timbul akibat penghindaran pajak tersebut, kata Luki, nilaimya sangat besar.

Luki menjelaskan, dari sembilan mobil mewah tersebut, tujuh di antaranya diketahui memiliki form A, dan sisanya memiliki form B. Keduanya mobil mewah yang memiliki form B berjenis Ferrari. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua Ferrari ini menggunakan form B yang berasal dari Algeria (Afrika Utara) dan Kamboja

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soeprijanto mengungkapkan, potensi pajak yang dihindari pemilik keketujuh mobil mewah ber-form A tersebut sekitar Rp 4,4 miliar. Maka dari itu, Boedi pun mengingatkan agar pemilik kesembilan mobil mewah tersebut segera mendaftarkan kendaraannya secara resmi.

"Sendainya tujuh itu didaftarkan di Jatim, Jatim akan mendapatkan pembayaran pajak kurang lebih sekitar Rp 4,406 miliar. Jadi tujuh kendaraan ini jenismya Ferrari dan Lamborghini," ujar Boedi di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (19/12).

Boedi kemudian mengungkapkan tahapan yang harus dilakukan pemilik form A agar kendaraan yang dimilikinya memiliki surat resmi. Form A yang dimiliku, setelah didaftarkan, akan ditindaklanjuti penerbitan faktur, dimana form A dicek dulu legalitasnya oleh Bea Cukai.

"Begitu clear masuk dealer, dealer akan memberikan faktur masuk pada pengurusan BPKB baru pendaftaran ke Sqmsat," ujar Boedi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement