REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memblokir ratusan mobil mewah yang terindikasi adanya pelanggaran identitas kendaraan. Pemblokiran ini kurang dari sepekan sebelum target penerimaan pajak berakhir.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin memaparkan ada 342 mobil mewah menggunakan identitas orang lain untuk kepemilikannya. Sebanyak 150 mobil di antaranya diketahui dari penyisiran melalui penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Semua kendaraan itu sudah kami blokir. Bila pemilik tidak ada itikad baik, kendaraan itu akan kami bodong-kan atau STNK-nya tak berlaku,” kata Faisal dalam razia penunggak pajak di Ring Road Cengkareng, Jakarta, Kamis (26/12).
Faisal mengungkapkan merek Mercedes Benz menjadi yang terbanyak berjumlah 107 unit, disusul Porche 46 unit, BMW 34 unit, Lexus 31 unit, Land Rover 26 unit, Toyota 25 unit, Ferrari 15 unit dan merek lainnya dibawah 10 unit. Karena itu, BPRD DKI memberikan toleransi cukup tinggi yakni potongan biaya balik nama sebesar 50 persen agar penunggak pajak segera membenahi administrasi kepemilikan serta membayar tunggakan pajak.
“Saat itu tunggakan ribuan mobil mewah, baik yang nunggak pajak dan belum balik nama mencapai Rp 32 miliar. Dan kami masih memburu mereka,” kata Faisal.
Hasil sementara hingga 26 Desember 2019, tercatat penerimaan pajak sudah mencapai 97 persen dari target Rp8,8 triliun. BPRD pun bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan memberikan surat kuasa khusus agar kejaksaan tinggi bisa melakukan penagihan pajak kendaraan.
“Nanti kejaksaan yang akan panggil mereka,” katanya.
Selain memberikan kuasa dalam penagihan, Faisal mengungkapkan, kerja sama ini bakal mendorong adanya tindak pidana hukum.