Sabtu 28 Dec 2019 14:56 WIB

BPRD DKI Perpanjang Tenggat Waktu Keringanan Pajak

Program keringanan pajak diperpanjang hingga 31 Desember 2019 pukul 20.00 WIB.

Sejumlah wajib pajak mengurus perubahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di kantor Samsat Jakarta Utara, di Jakarta Kamis (12/12/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Sejumlah wajib pajak mengurus perubahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di kantor Samsat Jakarta Utara, di Jakarta Kamis (12/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memperpanjang tenggat waktu keringanan pajak 2019 untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan program yang seharusnya berakhir 30 Desember 2019, diperpanjang hingga 31 Desember 2019 pukul 20.00 WIB.

"Dalam rangka berakhirnya Program Keringanan Pajak DKI Jakarta tahun 2019 pada hari Senin 30 Desember 2019), BPRD DKI Jakarta memberikan pelayanan kepada wajib pajak dengan waktu tambahan pada kantor pelayanan PKB dan BBN-KB hingga 31 Desember," kata Faisal, Sabtu (28/12).

Selain itu, jam operasional pelayanan di seluruh Samsat di DKI Jakarta juga diperpanjang yakni dari pukul 08.00 WIB hingga Pukul 20.00 WIB. Kebijakan tersebut dilakukan untuk tanggal 27, 28, 30 dan 31 Desember 2019. Namun, untuk pelayanan proses BBN-KB pada 31 Desember 2019 mendatang, hanya sampai Pukul 11.00 WIB.

"Sedangkan pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2019 pelayanan perpanjang STNK hanya di Samsat Keliling saat HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) Bundaraan HI Pukul 06.00 sampai 11.00 WIB," kata Faisal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement