Rabu 22 Jul 2026 16:08 WIB

Potensi Kehilangan Pendapatan Capai Rp 2 Triliun, Pemprov DKI Dorong Kendaraan Listrik Dikenai Pajak

Pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta telah mencapai 33 persen pada triwulan II.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Terra Charge, memasang DC Charger dual-nozzle berkapasitas 60kW di Denza Haka Pluit, Jakarta.
Foto: istimewa/doc humas
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Terra Charge, memasang DC Charger dual-nozzle berkapasitas 60kW di Denza Haka Pluit, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat adanya potensi kehilangan pendapatan mencapai sekitar Rp 2 triliun hingga triwulan II 2026. Potensi kehilangan pendapatan itu dikarenakan kebijakan pajak kendaraan listrik 0 persen di ibu kota.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta telah mencapai 33 persen pada triwulan II 2026. Sementara itu, terdapat kebijakan pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Baca Juga

"Pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan TW 2 ini sudah 33 persen, sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 unit kendaraan, sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 unit kendaraan," kata dia saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Ia menambahkan, hingga Juni 2026, penjualan kendaraan listrik di Jakarta merupakan yang tertinggi di Indonesia. Dari total penjualan kendaraan listrik di Indonesia, 63 persen ada di Jakarta. 

"Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki merupakan kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen, sehingga kalau dari sisi keadilan memang ini kebijakan ini perlu kita mungkin dengan pemerintah pusat perlu kita tinjau kembali," kata dia.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Berita Lainnya

Rekomendasi