REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali melakukan penagihan pajak kendaraan mewah secara door to door. Kali ini penagihan pajak kendaraan mewah dilakukan di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, perolehan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dihasilkan dalam kegiatan ini mencapai Rp 116 juta. "Kita sasar semua para penunggak pajak supaya segera melunasi pajaknya," ujarnya, Senin (12/9).
Ia menjelaskan selain KPK RI, pihaknya juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menyisir para penunggak pajak kendaraan mobil mewah melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tle). Kamera tersebut dinilai cukup efektif untuk merekam para penunggak pajak.
"Yang sudah terekam itu kita beri surat imbauan pembayaran pajak. Kalau belum bayar juga kita datangi. Jika masih tidak dindahkan juga, kita berikan surat paksa," tandasnya.
Sebelumnya tim BPRD juga merazia pemilik mobil mewah penunggak pajak di Penjaringan dan Kebayoran Lama. Sebagai informasi, masih ada 1100 kendaraan mewah di Jakarta yang menunggak pembayaran pajak. Jumlah tersebut berkurang dari 1500an setelah dilakukan razia secara door to door selama sepekan.
Potensi penerimaan dari nominal pajak yang harus dibayarkan dari penunggak pajak mobil mewah tersebut sekitar Rp 37 miliar. Untuk penerimaan pajak PKB hingga 2 Oktober 2019, realisasi penerimaan PKB telah tercapai sekitar Rp 8,002 triliun dari target sebesar Rp 8,8 triliun atau sekitar 90,94 persen.