REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan, dari 14 mobil mewah yang diamankan, lima di antaranya telah teridentifikasi. Pemilik mobil tersebut telah mendatangi Polda Jatim dan menunjukkan surat-surat resminya. Bahkan empat mobil mewah di antaranya telah diambil oleh pemilik. Artinya, masih ada sembilan supercar yang hingga saat ini masih diparkir di Mapolda Jatim.
"Jadi sisa 9 yang ada sekarang ini. Kami telah melakukan rapat dengan Bea Cukai, dengan kantor pajak, lalu lintas dan pihak terkait lainnya," ujar Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (19/12).
Luki melanjutkan, dari 9 mobil mewah yang tersisa, ada 7 yang menggunakan form A dan sisanya menggunakan form B. Selanjutnya, untuk mobil yang memiliki form A, kata Luki, akan dilakukan pendataan nomor mesin dan nomor rangka, untuk memastikan apakah form yang dimiliki tersebut asli atau palsu. Karena, kata dia, banyak sekali form A yang palsu.
Kemudian, lanjut Luki, untuk dua kendaraan mewah yang mrmiliki form B, yang keduanya berjenis Ferrari, telah dilakukan pemeriksaan. Dua Ferrari ini menggunakan form B yang berasal dari Algeria (Afrika Utara) dan Kamboja.
"Yang ini sudah jelas fatal tidak boleh. Di dalam form itu sudah dijelaskan, tidak boleh dipindahtangankan dan ini ada di orang lain," ujar Luki.
Terkait kedua mobil mewah tersebut, Luki menegaskan akan melakukan proses lebih lanjut. Dimana Polda Jatim akan berkoordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal dari negara terkait, untuk memastikan siapa pemilik awal kendaraan tersebut.
Luki melanjutkan, yang pasti, dari kesembilan mobil mewah yang diamankan, potensi kerugiannya sangat besar. Terutama kerugian dari pajak. Luki mengatakan, pemilik kesembilan mobil mewah tersebut bahkan terindikasi melakukan tax avoidance atau menghindari pajak.
"Nah yang jelas, dari 9 (kendaraan mewah) potensi kerugiannya termasuk pemasukan pajak cukup besar. ada indikasi tax avoidance atau penghindaran pajak, dari dealer (importir) dengan pembeli. ini cukup besar pajaknya. Yang jelas kasus ini 9 kendaraan akan kami dalami lebih lanjut, koordinasi dengan Bea Cukai," ujar Luki.
Luki juga memastikan, kesembilan kendaraan tersebut belum terdaftar di Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI. Meskipun, ada kemungkinan data dari kesembilan mobil tersebut ada yang belum diinput ke daftar ERI.
"Makanya ini yang 7 form A akan kami dalami bekerja sama dengan Bea Cukai. Bea Cukai akan mengecek asal usulnya dari mana. Dari Jatim, apakah dari Priok, dari darat atau gimana. Yang jelas yang dua ini sudah ketemu, yang menggunakan form B," kaya Luki.