Jumat 20 Dec 2019 19:32 WIB

5.077 Mobil Mewah di Kota Depok Tunggak Pajak

Pemkot Depok sebut kerugian pendapatan daerah akibat tunggak pajak capai Rp 30 miliar

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mobil mewah yang belum membayar pajak (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mobil mewah yang belum membayar pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 5.077 mobil mewah di Kota Depok menunggak pajak. Hal itu terungkap dari catatan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Depok 1 Sukmajaya, Kota Depok.

"Dari catatan kami, sebanyak 5.077 kendaraan bermotor (KBM) mewah menunggak pajak," kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Depok 1 Sukmajaya, Kota Depok, Ida Hamidah di Kota Depok, Jumat (20/12).

Menurut Ida, terhitung hingga pertengahan Desember 2019 ada sebanyak 270 ribu kendaraan menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat."Dari 270 ribu kendaraan, 27 ribu diantaranya roda empat. Banyak yang belum membayar kewajibannya. Padahal, sedikit lagi akhir tahun, batas waktu pembayaran pajak," ujarnya.

Dia mengutarakan, kendaraan mewah roda empat yang tidak membayar PKB, berpotensi menimbulkan kerugian negara dan pendapatan daerah. "Setelah dihitung-hitung dari ribuan mobil mewah, kerugian pendapatan daerah sebesar Rp 30 miliar," tutur Ida.

Ida menegaskan, mobil yang masuk kategori kendaraan mewah, seperti Hammer, Marcedes, Mini Cooper, Rubicon, Pajero, Fortuner, Alphard, Innova, Camry, dan Accord."Hammer misalnya, memiliki PKB diatas Rp 100 juta per tahun. Kemudian klasifikasi mobil mewah PKB-nya di atas Rp 5 juta. Besar tunggakannya dari KBM mobil mewah itu," tegasnya.

Pihaknya, lanjut Ida, akan melakukan upaya inspeksi mendadak (Sidak) kelokasi sesuai STNK dan juga ke pusat-pusat perbelanjaan yang umumnya banyak terparkir mobil mewah. Nantinya, setelah itu akan ditempelkan stiker belum bayar pajak. "Kami akan lakukan penempelan stiker. Semoga dengan cara tersebut wajib pajak (WP) bisa sadar untuk membayar pajak," harapnya.

Selain itu, lanjutnya lagi, ada juga kendaraan roda dua yang jadi sasaran. Saat ini timnya sedang mensosialisaiskan kesekolah-sekolah soal PKB. Tapi, di sekolah sifatnya hanya himbauan membayar pajak."Dalam sosialisasi, kami memberitahu program Double Untung atau penghapusan denda pajak kendaraan dan diskon pembayaran pajak kendaraan yang pembayarannya hingga 30 Desember 2019. Banyak warga yang berminat dengan program tersebut," tuturnya.

Ida mengungkapkan, manfaat program ini masih sama seperti sebelumnya, yakni penghapusan denda dan pengurangan biaya pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran PKB.

"Jadi, bila masyarakat menunggak pajak lima tahun karena sibuk atau lupa. Maka hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor empat tahun saja. Yang lima tahun sanksi administrasinya gratis, dan satu tahun PKB-nya juga gratis," ungkapnya.

Menurut Ida, program tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 973/443 Bapenda 2019, dan telah mendapatkan surat resmi dari Wali kota Depok Nomor: 973/551 BKD tentang pemberian pengurangan pokok atau pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor. “Kami ditargetkan Rp13,665 miliar,"ucapnya.

Kasi Penerimaan dan Penagihan Wilayah Depok II Cinere, Kota Depok, Rina Parlina mengatakan, pemilik kendaraan mewah di wilayah II sudah diberikan surat pemberitahuan. Jumlahnya lumayan banyak tapi belum mendata secara detail. "Kami sudah beri surat pemberitahuan atas tunggakan yang belum dibayarkan," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement