REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menyoroti pembahasan wacana amendemen UUD 1945 yang dinilai telah melebar dari tujuan awal. Kiai Ma'ruf berharap, pembahasan terbatas sesuai tujuan awal yakni wacana mengembalikan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) ke MPR.
Ini disampaikan Kiai Ma'ruf menyusul pembahasan amandemen yang ingin mengubah sistem pemilihan presiden secara langsung. "Kalau terbatas ya terbatas, jadi jangan melebar ke mana-mana nanti kalau tambah ini lagi, plus ini, tambah ini lagi, tambah ini bisa di pemilihan umum itu langsung tidak langsung, saya sepakat pembahasannya terbatas saja," ujar Kiai Ma'ruf saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/12).
Kiai Ma'ruf juga menyoal pembahasan amandemen yang justru melebar mengenai usulan penambahan jabatan presiden menjadi tiga periode. Ia menilai usulan penambahan tersebut berlebihan dan keblablasan.
Karena itu, ia berharap pembahasan amandemen UUD 1945 kembali ke tujuan awal. "Kalau sudah melebar ke mana-mana barangkali ini yang perlu (dikoreksi) untuk jabatan tiga periode itu saya sepakatlah dengan presiden. Saya kira berlebihanlah menurut saya, itu mengundang polemik baru," ujarnya.
Sebelumnya, dalam pembahasan amandemen UUD 1945 beredar wacana untuk merevisi masa jabatan presiden menjadi tiga periode atau satu periode tujuh tahun. Tak berselang yang lama juga, ada wacana untuk mengubah pemilihan langsung menjadi tidak langsung.