REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA — Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta menggelar operasi anti narkotika (Antik) Lodaya 2019. Selama 10 hari, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap 10 tersangka yang terlibat.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan Operasi Antik Lodaya digelar pada 21-30 November lalu. 10 tersangka yang diamankan merupakan pelaku dari enam kasus yang berhasil diungkap. “Adapun targetnya kami dari satuan atas Polda Jabar itu 2 target operasi. Alhamdulilalh 10 hari kami bisa ungkap 10 tersangka dari enam kasus jadi melebihi target,” kata Matrius dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (3/12).
Matrius mengungkapan dari 10 tersangka ini tujuh di antaranya merupakan berdomisili di Purwakarta, satu orang di Bekasi, satu warga Karawang dan satu warga Subang. Dua tersangka merupakan pengguna, satu pengedar, dan sisanya kurir narkoba yang beroperasi di Purwakarta.
Ia menuturkan para tersangka ini memiliki keterkaitan satu sama lainnya. Mereka membeli dan menjadi kurir narkoba dari jaringan narkoba Jakarta - Bandung. “Jadi kesimoulan kami bahwa memang hasil penyelidikan dan penyidikan ini merupakan jaringan dari Jakarta - Bandung yang mengecer di Purwakarta,” ujarnya.
Dari 10 tersangka ini, ia menyebutkan polisi menyita barang bukti sabu seberat 13,10 gram. Mereka menyimpan barang haram tersebut dengan metode yang berbeda-beda untuk mengelabui petugas.
“Yang menarik adalah cara mereka menyembunyikan di mana beberapa teknik ada yang di bungkus rokok, di kertas cokelat untuk menjaga suhu sabu sampai dimasukkan ke obat tetes mata. Salah satu di antaranya menyembunyikan dengan cara ditelan,” tuturnya.
Kesepuluh tersangka ini diamankan petugas di Mapolres Purwakarta. Mereka berusia 18-38 tahun. Salah satu di antaranya merupakan ibu rumah tangga yang masih berusia 18 tahun berinisial SK. Ada pula pelajar SMK berinisial AR (18) yang merupakan pengguna juga kurir. Mereka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang. Para tersangka terancam hukuman lima hingga 20 tahun penjara.