Selasa 03 Dec 2019 06:32 WIB

Pengawasan Majelis Taklim Melalui PMA Dinilai tak Tepat

Keberadaan majelis taklim tak perlu mendapatkan pengawasan dari pemerintah.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Pengamat terorisme Al Chaidar.
Foto: Antara
Pengamat terorisme Al Chaidar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat terorisme Al Chaidar menilai keliru jika Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim dibuat untuk mengawasi pertumbuhan paham radikal. Dia mengatakan, sebenarnya keberadaan majelis taklim tak perlu mendapatkan pengawasan dari pemerintah.

"Majelis Taklim tidak terkait radikalisme. Cara pemerintah tidak tepat untuk memantau majelis taklim," kata Pengamat Terorisme Al Chaidar di Jakarta, Senin (2/12).

Baca Juga

Al Chaidar mengatakan, pengawasan terhadap majelis taklim tidak begitu penting. Dia melanjutkan, karena memang majelis taklim tidak pernah dikaitkan dengan radikalisme dan terorisme ataupun tindakan-tindakan intoleransi lainnya.

Dia menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah yang ingin mengawasi pergerakan masyarakat melalaui PMA tidak tepat. Al Chaidar menegaskan, bahwa pemerintah seharusnya langsung memantau kelompok-kelompok intoleran dan teroris dibanding mengawasi majelis taklim.

Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Hal itu dilakukan untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan ajaran Islam yang rahmatal lil alamin. 

Kemenag beranggapan bahwa majelis taklim juga perlu diatur untuk membentengi masyarakat dari paham-paham radikal. Kebijakan juga dibuat agar pengelolaan majelis taklim dapat meningkat sehingga bisa lebih banyak menebar manfaat di tengah-tengah masyarakat.

PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang majelis taklim rencananya akan mulai berlaku pada 10 Januari nanti. Dalam pasal 6 ayat 1, PMA tersebut mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan yadzily mengkritik Kementerian Agama usai menerbitkan Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Menurut dia, Kemenag semestinya tidak perlu mengatur urusan yang bukan ranah negara.

Komisi VIII, Ace mengatakan, rencananya juga akan segera memanggil Menteri Agama Fachrul Razi. Pemanggilan menteri untuk langsung menanyakan kepadanya alasan dikeluarkannya PMA 29/2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement