Sabtu 30 Nov 2019 01:20 WIB

Tersangka Kasus Penipuan Akumobil Bertambah Jadi 6 Orang

Polisi sebelumnya telah menetapkan lima pimpinan Akumobil sebagai tersangka.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Reiny Dwinanda
Penipuan. Tersangka kasus penipuan Akumobil kini menjadi enam orang.
Foto: fraud.laws.com
Penipuan. Tersangka kasus penipuan Akumobil kini menjadi enam orang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan status tersangka kepada Direktur HRD PT Akumobil, MI, dalam kasus dugaan penipuan penjualan mobil murah. Dengan begitu, kini sudah enam pimpinan perusahaan tersebut yang telah diamankan sebagai tersangka.

"Jadi yang sudah kami tetapkan itu kan ada lima, dari direktur umum lalu direktur direktur yang lain sudah kami jadikan tersangka dan kita tahan. Terakhir kita amankan inisialnya MI, dia sebagai direktur HRD. Tugasnya mengabsensi para rekan-rekannya dalam melaksanakan tugasnya sesuai perintah dari Direktur Utama PT Akumobil berinisial BJ," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Indra Giri, Jumat (29/11).

Baca Juga

Indra mengungkapkan, MI ditahan sejak Kamis (28/11), begitu ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, yang bersangkutan terbilang kooperatif saat dilakukan penahanan.

Kasatreskrim mengatakan, barang bukti yang diamankan bertambah, yaitu satu unit mobil Lexus. Terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, ia menjelaskan kasusnya diambil alih oleh Polda Jawa Barat, sebab wilayahnya tidak hanya di Bandung, melainkan juga di wilayah Jawa Barat lainnya.

"Terkait dengan tindak pidana pencucian uang, kami sudah gelarkan di Polda di Direskrimsus," ungkapnya.

Menurutnya, tersangka MI mengetahui pembentukan perusahaan berikut operasionalnya. Pihaknya beranggapan, mereka sudah mengetahui apa yang dilakukan dari awal perekrutan, termasuk saat flash sale.

"Jadi mereka tahu dan paham bagaimana prosesnya dalam bisnis ini. Bagaimana dengan uang lima puluh juta mendapat barang lebih dari itu," katanya.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengungkapkan, perusahaan yang melakukan penipuan penjualan mobil dengan harga miring, Akumobil, tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Triana mengatakan, selama ini OJK tidak pernah menerbitkan izin atas nama perusahaan tersebut.

Menurut Triana, Akumobil tidak bergerak di bidang keuangan maupun investasi yang menjadi tugas dalam pengawasan OJK. Namun, Akumobil lebih pada penjualan kendaraan yang berarti berada di bawah Kementerian Perdagangan izinnya.

"Jadi kalau Akumobil melakukan flash sale itu bukan jasa keuangan. Itu perdagangan biasa," ujar Triana dalam konferensi pers, Senin (4/11).

PT Akumobil dengan menjual mobil murah kepada konsumen dari harga normal sebesar Rp 150 juta menjadi Rp 50 juta untuk jenis mobil city car. Perusahaan itu menjanjikan usai konsumen menang, pihaknya akan mengirimkan unit mobil kurang lebih dalam tempo 1,5 bulan. Namun, unit mobil tidak pernah dikirimkan.

Para konsumen pun meminta dana kembali atau mobil segera dicairkan. Namun, hingga saat ini para konsumen belum mendapatkan haknya.

Diketahui, dana konsumen digunakan tersangka BJ untuk membeli barang-barang yang digunakan untuk perusahaan dan pribadi serta istrinya. Beberapa barang yang diamankan kendaraan roda empat, roda dua, tas mewah dengan nilai mencapai Rp 35 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement