Selasa 14 Jan 2020 13:44 WIB

Berkas Perkara Dugaan Penipuan Akumobil Rampung

Berkas perkara Akumobil telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Christiyaningsih
 Nurul Husni Farid, Operation Director Akumobil.id 2. Alief, Chief Financial Officer Akumobil.id (keduanya berdiri) tengah memberikan penjelasan kepada konsumennya. Berkas perkara Akumobil telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Foto: Foto: Istimewa
Nurul Husni Farid, Operation Director Akumobil.id 2. Alief, Chief Financial Officer Akumobil.id (keduanya berdiri) tengah memberikan penjelasan kepada konsumennya. Berkas perkara Akumobil telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Berkas perkara lima tersangka dalam kasus dugaan penipuan penjualan mobil murah PT Akumobil kepada konsumen yang mencapai 1.000 lebih orang telah rampung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Berkas perkara satu tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Bryan Jhon sudah rampung diserahkan sejak Desember 2019.

Kelima direktur itu Direktur HRD berinisial M, Direktur Divisi Motor RS, Direktur Operasional MH, Direktur Administrasi dan Keuangan Alif, dan Direktur Pemasaran Akumobil Firman. "Semua sudah P21, sudah tahap dua," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, Selasa (14/1).

Baca Juga

Terpisah, kuasa hukum PT Akumobil, Maryani Wiwik, mengatakan pihaknya saat ini menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan pengadilan Negeri Bandung. Sedangkan untuk Direktur Utama sidang sudah berjalan sejak beberapa pekan kemarin.

Maryani mengatakan pihaknya tengah menyusun upaya hukum yang disiapkan untuk dibuktikan selama proses pengadilan nanti. Menurutnya, pihaknya tengah mempersiapkan fakta-fakta hukum, bukti, dan saksi-saksi untuk didatangkan ke persidangan.

Terkait rencana pengembalian dana konsumen, Wiwik mengaku masih menunggu keputusan konsumen apakah melanjutkan kasus atau akan memilih berdamai. Menurutnya sejauh ini belum ada jawaban dari konsumen.

Sebelumnya, PT Akumobil menjual mobil  murah kepada konsumen dengan harga Rp 50 juta untuk jenis mobil city car baru melalui undian. Harga tersebut sangat rendah dibandingkan harga pasaran sebesar Rp 150 juta. Jika terpilih undian, maka konsumen terlebih dahulu harus melunasi dana tersebut.

Pascapengundian dan pembayaran uang yang dilakukan oleh konsumen, mobil yang dijanjikan tidak kunjung datang. Akibatnya, sejumlah konsumen meminta agar dana dikembalikan atau mobil segera turun diberikan.

Namun, kedua opsi tersebut tidak kunjung dipenuhi oleh Direktur PT Akumobil sehingga akhirnya sebagian konsumen melaporkan masalah tersebut ke Polrestabes Bandung. Diketahui, dana milik konsumen digunakan oleh Direktur Utama untuk membeli barang mewah seperti mobil, motor, dan tas mewah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement