Jumat 29 Nov 2019 05:17 WIB

Alasan MK tak Pertimbangkan Gugatan Mahasiswa

MK menganggap gugatan mahasiswa di uji materi UU KPK salah objek.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi mengikuti sidang putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/11).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi mengikuti sidang putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak mempertimbangkan lebih lanjut gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh kelompok mahasiswa. Hakim konstitusi menyatakan, permohonan mereka salah objek.

"Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

Baca Juga

Anwar menyatakan, permohonan para pemohon mengenai pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah salah objek alias error in objecto. Atas dasar itulah maka permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh hakim konstitusi.

Uji materi itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), selaku pemohon. Para  mahasiswa ini diwakili kuasa, pemohon Zico Leonard Simanjuntak.

Mereka mengajukan uji materi karena menilai UU KPK hasil revisi cacat formil dan materiil. Dari sisi formil, pemohon mempersoalkan rapat paripurna DPR saat mengesahkan revisi UU KPK.

Sebagaimana diketahui, pengesahan pada 17 September lalu hanya dihadiri oleh 80 anggota DPR saja. Selain itu, proses penyusunan revisi UU KPK ini disebut tidak melibatkan masyarakat.

Kemudian dari sisi materiil, pemohon mempersoalkan pasal 29 UU KPK hasil revisi. Pasal tersebut mengatur bahwa pimpinan KPK harus memenuhi syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi baik dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi pimpinan KPK. Sementara itu, untuk diketahui, hingga saat ini UU KPK hasil revisi belum disahkan dalam lembaran negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement