Rabu 27 Nov 2019 13:05 WIB

Desmond Pertanyakan Pemberian Grasi Terhadap Annas Maamun

Presiden memberikan grasi untuk Anas Maamun.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun.
Foto: Antara/Novrian Arbi
Mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua DPP Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan grasi terhadap terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun. Desmond menilai alasan pemberian grasi tersebut perlu dijelaskan.

"Yang jadi soal adalah pemberian grasi ini logis atau tidak, karena logis atau tidak dengan catatan, orang ini sakit atau tidak, kondisi uzur nggak seperti kasus Syaukani (mantan bupati Kutai Kertanegara) dikasih garasi pengampunan," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).

Baca Juga

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan alasan pemberian grasi tersebut lantaran alasan kemanusiaan, mengingat usia Annas yang sudah 78 tahun dan sering sakit-sakitan. Menyikapi soal itu, Desmond meminta agar hal tersebut dicek betul. 

"Ya, yang jadi soal, kalian cek bener nggak itu, kalau nggak bener, itu kan tipu-tipu, kasihan Pak Jokowi ditipu sama Kementerian Hukum dan HAM misalnya," ujar wakil ketua komisi III itu.

Menurutnya jika alasannya adalah masalah kesehatan, ia mempertanyakan alasan diberikannya grasi tersebut yang hanya satu tahun. Mestinya Presiden bisa memberikan grasi pengampunan. 

"Kasih pengampunan gitu grasi pengampunan aja agar bisa berobat, nggak apa-apa," tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun. Mantan gubernur Riau itu, dipotong masa pidananya, dari tujuh menjadi enam tahun.

Kabag Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ade Kusmanto mengatakan, Presiden Jokowi memberikan keringanan masa penjara itu, pada 25 Oktober.

“Bahwa grasi yang diberikan Presiden Jokowi, berupa pengurangan lamanya masa pidana,” kata Ade kepada Republika, Selasa (26/11). Namun, kata Ade grasi tersebut, tak membuat politikus gaek dari Partai Golkar itu, bebas seketika. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement