Selasa 26 Nov 2019 15:39 WIB

Refly: Ahok Mundur Itu Kewajiban Etis

Ahok mundur menjadi kewajiban etis saja bukan kewajiban hukum.

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menyarankan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mundur dari PDIP. Meskipun status Ahok di dalam partai hanya sebatas kader atau anggota partai. “Kalau Ahok ingin memberikan contoh yang lebih baik, sebagaimana dicontohkan Arya Sinulingga, mundur itu menjadi kewajiban etis saja bukan kewajiban hukum,” kata Refly melalui sambungan telepon dengan Republika.co.id, Selasa (26/11).

Refly berujar dari sisi peraturan perundang-undangan memang tidak ada yang dilanggar oleh Ahok apabila tetap memilih untuk menjadi kader PDIP atau kader partai politik. Akan tetapi, lanjut Refly, apabila Ahok ingin menunjukan keseriusannya bahwa akan membawa BUMN khususnya Pertamina menjadi lebih baik, maka langkah yang tepat adalah mundur dari partai politik. 

Baca Juga

“Untuk memberikan contoh bahwa Ahok serius menerima tugas dan kewajiban sebagai Komut (komisaris utama) Pertamina yang dianggap berat,” ungkapnya.

Menurut Refly, begitu banyak kerak-kerak oli dan daki yang menempel di tubuh Pertamina. Dengan kehadiran Ahok di sini, ungkapnya, diharapkan mampu membersihkan kerak-kerak tersebut.

“Tugas berat (Ahok) yaitu membersihkan kerak-kerak oli yang mungkin masih banyak menempel di tubuh Pertamina dan menjadikan Pertamina menjadi BUMN perminyakan yang kompetitif tidak hanya kelas regional tapi juga kelas dunia dan itu membutuhkan konsentrasi khusus dan tenaga ekstra,” paparnya.

Oleh karenanya, dalam penilaian Refly, alangkah lebih baik jika mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mundur dari partai politik. Meskipun berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2005 tentang pendirian pengurusan pengawasan dan pembubaran badan usaha milik negara. Kemudian sebagaimana bunyi pasal 55 bahwa anggota komisaris dan dewan pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.

“Memang sebenarnya yang dilarang itu pengurus, calon anggota legislatif atau anggota legislatif, tapi kalau anggota partai biasa ya tidak dilarang. Cuma memang ini kan masalahnya kalau Ahok mundur itu jauh lebih baik,” ujar Refly.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement