REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munculnya isu radikalisme yang melibatkan Aparatur Sipil Negeri (ASN) ditanggapi Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto. Politikus Partai Demokrat itu mempertanyakan bagaimana radikalisme bisa melibatkan ASN, sehingga terbitnya Keputusan Bersama tentang penanganan radikalisme kepada ASN.
Didik mempertanyakan latar belakang terbitnya Keputusan Bersama menPAN RB, mendagri, menkumham, menag, mendikbud, menkominfo, kepala BIN, kepala BNPT, kepala BKN, kepala BPIP, dan kepala KASN tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara. Menurut dia, isu radikalisme yang menyeret ASN harus ditangani serius.
"Menurut hemat saya perlu mendapat perhatian yang cukup serius. Sedemikian urgensinya, sehingga beberapa kementerian dan lembaga negara harus membuat sebuah keputusan, bisa ditarik sebuah logika berfikir bahwa, ASN bisa dianggap pihak yang mudah disusupi dan dijadikan agent intoleransi dan anti ideologi Pancasila," kata Didik, Ahad (24/11).
Didik menyebut, adanya keputusan itu memunculkan anggapan ASN saat ini dianggap sudah pada posisi mengkhawatirkan terkait dengan intolerasi dan anti-Ideologi Pancasila, sehingga perlu dicegah dan diatasi dengan keputusan penting. Atau lebih ekstrim lagi, bisa dianggap aparat negara dan kelembagaan negara selama ini gagal atau setidak-tidaknya kecolongan.
"Benarkah itu terjadi? Ada apa negara ini? Apakah pemerintah abai atau kecolongan, ataukah akibat adanya ketidakadilan di negeri ini? Apakah para pemimpin bangsa ini sudah dianggap tidak bisa menjadi panutan?" ujar Didik.
Untuk itu, Didik menilai ada baiknya para kementerian negara dan lembaga yang telah membuat keputusan bersama ini, bisa mengelaborasi dan menjelaskan secara terang latar belakang terbitnya keputusan ini. Pemerintah juga harus menjelaskan bahayanya apabila tidak diterbitkan keputusan bersama ini, agar persepsi publik tidak melahirkan spekulasi yang berbeda-beda dan menimbulkan pertanyaan, bahkan ketakutan terhadap ASN secara umum.
Karena keputusan tersebut sudah dibuat dan berlaku, sesuai dengan harapan dibuatnya keputusan tersebut, maka Didik meminta semua pihak memulai berpartisipasi untuk mengawal dan memastikan Tim Satuan Tugas tersebut bisa segera dibentuk dan bekerja sesuai tupoksinya. "Penting publik terlibat untuk mendukung, sekaligus mengawasi kinerja Tim Satuan Tugas agar tetap proper dan profesional, sehingga terhindar dari potensi munculnya kegaduhan dan resistensi subyektif di kalangan ASN," katanya.
Ia meminta pemerintah mengawal, mengawasi, dan memastikan agar mekanisme penangannya dilakukan dengan parameter yang transparan dan mencegah potensi munculnya subyektifitas. Selain itu, kata dia, pemerintah perlu memastikan adil dan proporsional dalam menangani serta menindaklanjuti setiap kemungkinan laporan yang masuk, agar tidak tebang pilih dan pick and choose dalam menangani laporan.
"Pastikan pembinaan dan perbaikan menjadi langkah pertama dalam menangani setiap laporan, temuan dan pertimbangan," kata dia.